
SuaraUMKM, Jakarta – Pajak tetap menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara yang berasal dari aktivitas ekonomi. Dalam konteks ini, peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi krusial sebagai tulang punggung perekonomian, yang memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan negara.
Agar para pelaku UMKM dapat berperan secara optimal, pemahaman kewajiban pajak menjadi suatu keharusan. Selain memungkinkan pengoptimalkan manfaat perpajakan, pemahaman yang baik tentang pajak juga dapat mengurangi risiko pelanggaran, sekaligus meningkatkan pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis mereka.
Dalam upaya memberikan edukasi mengenai pajak, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan sesi pelatihan untuk para pelaku UMKM di Kampung Tematik Ciharashas, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Sabtu (25/11).
Kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) ini menjadi forum untuk mendidik pelaku UMKM di Desa Wisata Mulyaharja, dengan tujuan memperluas wawasan mereka dalam bidang perpajakan dan memberikan dampak positif pada proses bisnis yang dijalankan.
Baca Juga : Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku di 2024, Ini Penjelasan DJP
Desa Mulyaharja yang termasuk dalam 300 desa wisata unggulan berdasarkan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023, menunjukkan pertumbuhan UMKM yang baik, sehingga edukasi mengenai perpajakan dianggap sangat relevan dan perlu.
Tim pengabdian ini dipimpin oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum FIA UI, Dr. Milla Sepliana Setyowati, M.Ak, CA. Dr. Milla, yang juga merupakan Dosen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakan, mendorong mereka untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan benar dan tepat waktu.
Wulandari Kartika Sari, S.Sos., MA, Dosen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI, menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dia menyampaikan bahwa UMKM memiliki pengaturan khusus yang dikenal dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Pengaturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan, dan saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
“Alasan hadirnya pengaturan tersendiri terhadap UMKM yaitu untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan. Ketentuan PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan hanya dapat dimanfaatkan selama jangka waktu tertentu,” kata Wulandari.
Dengan berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022, pelaku UMKM orang pribadi yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga : Kota Bandung Jemput Bola Fasilitasi Perizinan Usaha UMKM
Riri, pemilik Saung Eling, salah satu UMKM di sekitar Desa Mulyaharja, menyambut baik kegiatan pengabdian ini. Ia menyatakan bahwa pendampingan yang berkelanjutan sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha seperti mereka.
“Sebagai pelaku usaha, kami memiliki kendala terkait permodalan karena usaha yang kami dirikan dilakukan secara gotong royong dan swadaya sehingga tidak memiliki modal yang cukup banyak. Kami juga memiliki keterbatasan dalam penyelenggaraan sistem pencatatan akuntansi dan pengelolaan keuangan,” kata Riri.
Irma Arlini Dewi, S.T.P., M.Sc., Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, memberikan apresiasi terhadap kegiatan pelatihan yang diinisiasi oleh FIA UI.
“Ini akan berdampak pada penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan, memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tandasnya.
Sumber : Univ. Indonesia





