
SuaraUMKM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final 0,5% sejak tahun 2018 masih dapat menggunakan skema tersebut hingga tahun pajak 2024.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat diterapkan oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto dari usaha yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Meskipun begitu, tarif PPh final ini memiliki batasan waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% adalah paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Dwi menjelaskan bahwa masa berlaku tersebut dihitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun tersebut.
Baca : Ada 421 Ribu UMKM Terjebak Kredit Macet, Nilainya Capai Rp 22,9 Triliun
“Jadi, misalnya Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” jelas Dwi dalam keterangan resminya, Senin (27/11).
Namun, masa berlaku tarif PPh final 0,5% juga dapat berakhir apabila dalam satu tahun pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar atau WP memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
“Apabila dalam suatu tahun pajak berjalan, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar, WP tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya,” kata Dwi.
Jika pengenaan tarif PPh Final 0,5% telah berakhir, WP diwajibkan membuat pembukuan untuk menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Meskipun demikian, jika WP tersebut masih memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar hingga akhir masa berlaku, WP dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Baca Juga : Peluang dan Tantangan Bagi UMKM Saat TikTok Shop Kembali ke Indonesia
Dengan adanya NPPN, WP perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Selain itu, WP tersebut juga wajib membuat pencatatan.
“Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5% tersebut adalah agar WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus berupaya mendampingi para WP UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service (BDS),” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan fasilitas bagi WP UMKM melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022. Fasilitas tersebut mencakup pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
Sumber : Kontan