
SuaraUMKM, Jakarta – Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KemenKop UKM) membenarkan bahwa TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia. Kembalinya platform ini membawa potensi besar untuk mendukung pelaku usaha di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan bahwa penutupan TikTok Shop pada Oktober lalu disebabkan oleh masalah izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sifat awal TikTok sebagai media sosial beralih menjadi social commerce, memungkinkan masyarakat untuk berjualan di platform tersebut.
“Hal ini yang saya kira membuat beroperasinya TikTok Shop menjadi merugikan dalam konteksnya ke pemerintah maupun ke UMKM,” kata Yusuf kepada media, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga : Pemprov DKI Gandeng TikTok Beri Pelatihan Digitalisasi ke JakPreneur
Yusuf menyatakan bahwa kemunculan kembali TikTok Shop tidak harus diartikan sebagai ancaman bagi sektor UMKM. Ia menekankan bahwa pihak terkait perlu memahami lebih dahulu bagaimana TikTok Shop akan kembali dengan format baru yang rencananya akan bekerja sama dengan mitra e-commerce.
Menurut Yusuf, kolaborasi TikTok Shop dengan mitra e-commerce dapat menjadi peluang besar untuk membantu pelaku UMKM meningkatkan kualitas usaha mereka. Yusuf juga menyoroti manfaat yang telah diberikan TikTok Shop sebelumnya bagi beberapa penjual yang termasuk dalam kategori usaha kecil.
“Karena bagaimanapun juga UMKM yang memasarkan produknya melalui daring itu memiliki peluang besar untuk mengekspansi pasar mereka,” jelas Yusuf.
Selain itu, penutupan sementara TikTok Shop bisa dijadikan indikator untuk mengevaluasi dampaknya terhadap penjualan segmen UMKM. Yusuf menyatakan bahwa pemerintah dan pihak terkait lainnya dapat menilai apakah perlambatan kinerja penjualan UMKM disebabkan oleh TikTok Shop saja atau malah berasal dari masalah mendasar UMKM seperti pembiayaan, akses pasar, dan adopsi teknologi.
Baca Juga : Ada 421 Ribu UMKM Terjebak Kredit Macet, Nilainya Capai Rp 22,9 Triliun
Menghadapi masa depan, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal jika TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia. Salah satu langkah utama adalah memastikan bahwa TikTok Shop edisi kedua ini mematuhi seluruh regulasi terkait perdagangan online.
Selanjutnya, pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan terhadap isu predatory pricing yang sempat mencuat akibat kemunculan TikTok Shop. Yusuf mengungkapkan bahwa persaingan antara penjual di platform e-commerce lain dan TikTok Shop perlu dipantau dengan cermat agar tidak merugikan satu pihak saja.
“Dengan adanya kasus kemarin, saya juga kira pemerintah relatif lebih siap untuk mengawasi dan memastikan format baru dari TikTok Shop ini sudah memenuhi regulasi yang akan ditentukan,” katanya.
Sumber : Bisnis.com





