spot_img

Memberatkan Pedagang, Penerapan Biaya QRIS Harus Dikaji Ulang

Seorang pembeli menggunakan layanan pembayaran digital Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). (Antara Foto/Ari Bowo Sucipto)
Seorang pembeli menggunakan layanan pembayaran digital Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). (Antara Foto/Ari Bowo Sucipto)

SuaraUMKM, Jakarta – Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) meminta kepada Bank Indonesia (BI) untuk melakukan peninjauan ulang terkait kebijakan penerapan biaya transaksi dalam penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Sabtu, 1 Juli 2023, dengan besaran biaya sebesar 0,3 persen untuk pedagang usaha mikro dan 0,7 persen untuk transaksi lainnya.

Hermawati Setyorinny, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia, menyatakan bahwa keputusan BI tersebut memberatkan pedagang kecil karena pendapatan dari hasil transaksi pembelian mereka justru terpotong oleh biaya QRIS.

“Menurut saya, sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang sebelum diterapkan. Saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk memberlakukan kebijakan ini karena kondisi ekonomi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga secara global mengalami kenaikan harga dan belum stabil,” ujar Hermawati saat dihubungi media pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga : Pelaku UMKM Keluhkan Transaksi QRIS yang Terkena Biaya Admin

Hermawati juga menambahkan bahwa belum semua pedagang memahami kebijakan baru terkait QRIS. Menurutnya, pemerintah seharusnya juga melakukan sosialisasi langsung kepada pedagang tingkat bawah mengenai kebijakan tersebut.

Ia mengklaim bahwa pedagang kecil kini mulai meminta konsumen untuk membayar tunai agar terbebas dari potongan biaya saat menggunakan QRIS. Selain itu, ada juga pedagang yang mencabut stiker QRIS sebagai tanda bahwa mereka tidak lagi menerima pembayaran dengan menggunakan layanan tersebut.

“Sebaiknya pemerintah, khususnya Bank Indonesia, bisa menyampaikan informasi secara langsung ke pedagang, supaya kebijakan 0,3 persen ini bisa diterima dengan logika yang masuk akal,” ungkap Hermawati.

Bank Indonesia menerapkan biaya penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 1 Juli 2023. Penetapan biaya layanan tersebut bertujuan untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Gunungkidul Kini Miliki 30 Ribu UMKM, Termasuk UMKM Ekspor

Baca Juga : Bank Indonesia Ungkap 25,4 Juta Pebisnis UMKM Sudah Pakai QRIS

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan bagi pengguna QRIS yang jumlahnya terus bertambah. Penerapan biaya ini dilakukan setelah berakhirnya periode Merchant Discount Rate (MDR) QRIS nol persen atau gratis pada 30 Juni 2023.

Bank Indonesia melarang pedagang untuk menambahkan biaya tambahan tersebut kepada pembeli. Keputusan pemberlakuan tarif baru tersebut diumumkan dalam hasil rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis, 22 Juni 2023.

QRIS pertama kali diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019. Hingga Februari 2023, tercatat jumlah pedagang QRIS mencapai 24,9 juta dengan total pengguna mencapai 30,87 juta. Pada bulan yang sama, transaksi QRIS mencapai Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.

Sumber : KBR.id

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Perkuat Sektor UMKM, Pemkot Bengkulu Bagikan 50 Meja Portabel

BENGKULU - Upaya memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan...

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Mizan Amanah

JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi...

Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Kemenhaj Gelar Expo UMKM Terintegrasi Manasik Haji

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal...

BRI BO BRIlian Kunjungi Merchant, Penetrasi Pengunaan Mesin EDC

JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia Branch Office Menara BRILiaN...