
SuaraUMKM, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengungkapkan bahwa sebanyak 421 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia sedang menghadapi masalah serius yakni kredit macet. Total nilai kredit bermasalah bahkan nilainya mencapai Rp 22,9 triliun.
“Atas hasil arahan Presiden , telah disampaikan untuk mencari solusi dan evaluasi atas masalah kredit UMKM dan harus ada keberpihakan,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR, Kamis (23/11/2023).
Pemerintah mengakui urgensi penyelesaian masalah kredit UMKM, dan saat ini tengah menyusun kriteria agar UMKM yang memenuhi syarat dapat mendapatkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih dalam waktu satu bulan ke depan. Teten menekankan bahwa langkah-langkah ini harus merujuk pada regulasi yang telah ada.
Pertama, penghapusan tagihan dapat dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 juga telah diterbitkan, yang mencakup upaya pemulihan UMKM seperti restrukturisasi kredit dan usaha, bantuan permodalan, dan bantuan lainnya. Aturan OJK Nomor 32 Tahun 2018 juga mencantumkan bahwa kredit macet dapat diselesaikan melalui restrukturisasi kredit.
Baca Juga : Penyaluran KUR Masih Menemui Berbagai Masalah
Menurut Teten, salah satu kriteria UMKM yang dapat mengajukan hapus tagihan kredit macet adalah yang memiliki pinjaman di bawah Rp 500 juta dan piutangnya sudah masuk dalam kategori golongan lima serta telah dilakukan hapus buku.
Selain itu, debitur yang mengajukan hapus tagihan harus masih memiliki niat untuk mengembangkan usahanya. Termasuk dalam kriteria ini adalah debitur yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris pihak ketiga.
Kriteria lainnya mengatur piutang macet UMKM pada bank atau lembaga keuangan non-BUMN. Bank atau lembaga keuangan non-BUMN yang memiliki piutang tersebut harus sudah melakukan upaya restrukturisasi atau penagihan secara optimal.
Berdasarkan perhitungan kriteria ini, setidaknya terdapat 170.561 UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dengan total nilai outstanding mencapai Rp 10,93 triliun yang sepakat untuk dihapuskan tagihannya.
Baca Juga : UMKM Wajib Tahu, Inilah Cara Daftar KUR Bank Mandiri 2023
Selanjutnya, Kemenkop UKM juga mengusulkan penghapusan tagihan untuk 11 UMKM yang terdampak gempa tahun 2006 dengan jumlah outstanding Rp 30,21 miliar. Namun, penghapusan kredit untuk 11 debitur tersebut belum disepakati karena nilai kreditnya melebihi Rp 500 juta.
Sebagai tindak lanjut, Teten menyatakan bahwa tengah dibuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hapus tagih sehingga usulan tersebut bisa direalisasikan.
“Saat ini sedang dibahas RPP untuk penghapusan kredit macet Rp 500 juta ke bawah di Kemenkeu. Kami terus koordinasi,” ujarnya.
Sumber : Republika