
SuaraUMKM, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Indonesia telah menyelesaikan tahap monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi di Indonesia. Hasil evaluasi tersebut mengungkap sejumlah kekurangan, mulai dari proses penilaian hingga penggunaan dana KUR.
Pelaksanaan monev KUR melibatkan partisipasi 1.047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR. Salah satu temuan signifikan adalah permintaan agunan tambahan yang tidak wajar dari pihak bank sebagai penyalur KUR, terutama untuk KUR Kecil dengan plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
“Untuk KUR Kecil dengan plafon diatas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta dikenai agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu, melebihi dari jumlah akad yang diterima,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Yulius dalam Seminar Nasional Hasil Monev Pelaksanaan KUR Tahun 2023 di Kantor Kemenkop UKM pada Selasa (21/11/2023).
Yulius juga menyoroti penggunaan dana KUR yang tidak sepenuhnya dialokasikan untuk modal usaha, melainkan digunakan untuk keperluan lain seperti renovasi rumah dan pembelian kendaraan.
Baca Juga : Indonesia Kerja Sama dengan 8 Negara Tingkatkan Kapasitas UMKM

Temuan monev lainnya yakni terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank, yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan sebagai semacam jaminan.
“Lalu, ada debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya, ternyata pernah atau sedang menerima kredit lainnya,” imbuh Yulius.
Oleh karena itu, Yulius menekankan perlunya sanksi terhadap penyalur KUR yang meminta agunan tambahan pada program KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta, seperti penundaan subsidi bunga atau marjin yang belum dibayarkan atau pengembalian subsidi yang telah dibayarkan.
Suku bunga/marjin KUR skema Super Mikro (plafon maksimal Rp 10 juta) ditetapkan sebesar 3%, sedangkan KUR Mikro dan KUR Kecil tetap 6% untuk debitur baru, dan meningkat berjenjang menjadi 7%, 8%, dan 9% untuk debitur KUR berulang.
Menyikapi realisasi penyaluran KUR sampai dengan 20 November 2023 yang mencapai Rp 218,40 triliun atau 73,54% dari target Rp 297 triliun kepada 3,93 juta debitur, Yulius mengajak untuk bersama-sama memastikan penyaluran atau akses KUR yang dapat memberdayakan UMKM secara tepat sasaran.
Baca Juga : Dua Hal Ini Jadi Kendala Utama UMKM Jawa Barat Mendaftar NIB

“Dengan strategisnya program KUR, maka perlu langkah bersama untuk memastikan tercapainya penyaluran atau akses KUR yang mampu memberdayakan UMKM tepat sasaran. Sejalan dengan itu, ranah pengawasan menjadi faktor penting yang perlu digiatkan,” kata Yulius.
Lebih lanjut, hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk menyusun kebijakan ke depan, dengan pengawasan yang diperketat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran KUR.
“Harapan kami agar tercapai cita-cita untuk mewujudkan KUR yang baik ke depan dan terus berproses agar optimal. Tentunya masih banyak kelemahan seperti penyerapan ini dan kita jadikan kelemahan ini sebagai pembelajaran dan kita akan perbaiki,” ungkap Yulius.
Sumber : Investor