
SuaraUMKM, Jakarta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Jawa Barat, membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan layanan “jemput bola” guna mempermudah proses perizinan usaha.
Ketua Tim Penyelenggaraan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bandung, Dicky Surya Lora, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin memperoleh legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) menggunakan layanan Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan (Sakedap) Keliling.
“Program ini sangat memudahkan pelaku UMKM, karena biasanya mereka tidak bisa meninggalkan lokasi usahanya dalam jangka waktu yang terlalu lama. Jadi dengan kami mendekati pelaku usaha itu mereka mungkin meninggalkan lokasi usahanya itu tidak begitu lama,” kata Dicky di Bandung, Selasa.
Baca Juga : Dua Hal Ini Jadi Kendala Utama UMKM Jawa Barat Mendaftar NIB
Dicky menambahkan bahwa layanan “jemput bola” ini beroperasi secara mobile, mengunjungi ke-30 kantor kecamatan di Kota Bandung setiap harinya. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses masyarakat untuk memperoleh legalitas usaha.
“Selain itu, kami menerima undangan maupun permintaan baik dari tingkat kelurahan maupun organisasi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk layanan jemput bola dari Sakedap ini,” katanya.
Hingga saat ini, kata Dicky, pihaknya mencatat sudah lebih dari 1.400 pelaku usaha dari berbagai wilayah di Kota Bandung yang telah memanfaatkan layanan tersebut untuk mendaftarkan legalitas usahanya.
Baca Juga : Pemkot Cirebon Fasilitasi UMKM Untuk Ekspor Produk ke Malaysia
“Jadi NIB ini merupakan langkah awal dari pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas ataupun kepercayaan untuk selanjutnya bisa memproses izin-izin yang dibutuhkan,” kata dia.
Dikatakannya, layanan ini tidak hanya menyediakan fasilitas penerbitan NIB, melainkan juga memberikan pelayanan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha dengan melibatkan Kementerian Agama Kota Bandung.
“Jadi masyarakat yang membuat NIB bisa melanjutkan langsung untuk pembuatan sertifikasi halal dengan berbekal NIB yang diterbitkan dari DPMPTSP melalui layanan Sakedap,” kata Dicky.
Sumber : Antara