spot_img

Kemendag Bakal Rilis Barang yang Boleh Diimpor E-Commerce Bulan Ini

Gedung Kementerian Perdagangan. (Andry Daud/VIVA)
Gedung Kementerian Perdagangan. (Andry Daud/VIVA)

SuaraUMKM, Jakarta – Kementerian Perdagangan saat ini tengah berupaya untuk menerbitkan daftar positif yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2023. Daftar ini akan menentukan jenis barang yang masih diperbolehkan diimpor langsung meskipun bernilai di bawah US$ 100. Target penerbitan daftar ini adalah bulan ini.

“Kami usahakan segera terbit daftar positif tersebut, kemungkinan bulan ini harus selesai. Memang tidak akan banyak barang yang masuk dalam daftar tersebut,” kata Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto di Kementerian keuangan, Kamis (12/10).

Menurut Rifan, jumlah barang yang akan dimasukkan dalam daftar positif ini akan sangat terbatas, maksimal sekitar 10 jenis barang. Namun, daftar akhir dari barang-barang tersebut belum bisa diumumkan karena masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Baca Juga : Aturan Baru Ini Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor Murah

Ia juga menegaskan bahwa setiap kementerian memiliki pandangannya masing-masing terkait dengan daftar positif ini. Namun, barang yang dimasukkan dalam daftar ini umumnya adalah barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

“Secara prinsip, barang yang masuk dalam daftar positif tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan bukan produk UMKM,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag, Septo Soepriyatno, telah menjelaskan bahwa salah satu kriteria untuk barang masuk dalam daftar positif adalah barang yang tidak diproduksi di dalam negeri. Meski demikian, impor secara umum atau tanpa skema cross-border masih dapat dilakukan untuk barang dengan nilai di bawah US$ 100 per unit.

Namun, pendapat berbeda disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki. Teten mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap usulan daftar positif dan menyoroti masalah tarif bea masuk yang rendah.

BACA JUGA :  UMKM Kampung Batik Pesindon Dilatih Membuat Web Toko Online

Baca Juga : 7 dari 10 UMKM di Asia Tenggara Andalkan Modal dari 3 Hal Ini

Ia menganggap bahwa tidak ada batasan minimum untuk produk impor yang bisa masuk ke Indonesia, termasuk melalui e-commerce, yang telah menyebabkan produk impor dengan harga lebih murah membanjiri pasar domestik dan membuat UMKM kesulitan bersaing.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Nailul Huda, juga berpendapat bahwa penerapan daftar positif dapat melemahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi barang yang masuk dalam daftar positif.

“Sebagai contoh, barang yang belum bisa diproduksi dalam negeri boleh dibeli melalui skema cross border commerce karena masuk positif list. Itu pasti menyebabkan banjirnya produk impor dan kecil peluang bagi pelaku (usaha) dalam negeri untuk memproduksi dari dalam negeri,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/8).

Sumber : Katadata

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Dorong Kedaulatan Ekonomi Rakyat, BRI Menara BRILiaN Berpartisipasi di Seminar Nasional Kopdes Merah Putih

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui...

Jumat Berkah, BRI BO Gatot Subroto Tebar 90 Paket ke Panti Asuhan Khoirul Ittihad Jakarta

JAKARTA - Semangat berbagi kembali digaungkan BRI. Kali ini...

Wawasan Nusantara: Panduan Lama untuk Tantangan Baru

Penulis : Daffa Atha Zafran Mahasiswa Program Studi Ilmu komunikasi...

International Webinar 2026 Bahas Dampak Geopolitik Global terhadap Pertumbuhan Bisnis Dalam Negeri

Bandung, 9 Juni 2026 — Perubahan geopolitik global kini...