spot_img

Aturan Baru Ini Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor Murah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yang akan melindungi UMKM dari serbuan barang impor. (Fabrikasimf/Freepik)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yang akan melindungi UMKM dari serbuan barang impor. (Fabrikasimf/Freepik)

SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman bakal memberikan sinyal kuat untuk melindungi produk dalam negeri dan mengatur kembali ekspor-impor di Indonesia.

Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, menyatakan bahwa PMK ini memiliki potensi untuk membatasi ruang gerak para importir sehingga produk-produk buatan dalam negeri menjadi lebih mudah diakses oleh konsumen di Indonesia.

“Menurut saya, sebenarnya (aturan tersebut) bagus karena itu membatasi ruang gerak (importir) supaya produk dalam negeri juga bisa dibeli oleh konsumen di Indonesia,” kata Hermawati.

Baca Juga : Shopee Resmi Hentikan Penjualan Barang Impor

Salah satu dampak positif dari peraturan ini adalah perlindungan yang lebih baik bagi pelaku UMKM dari persaingan produk impor yang seringkali lebih murah. Meskipun demikian, Hermawati Setyorinny juga mengakui bahwa harga produk dalam negeri masih belum mampu bersaing dengan produk impor.

“PR-nya (pekerjaan rumah) adalah harga di dalam negeri yang UMKM itu harganya nggak mampu bersaing dengan (barang impor) yang masuk meskipun sebenarnya harga itu sudah dinaikan oleh para importir untuk ke konsumen. Tetapi harga kita yang UMKM itu tetap kalah bersaing,” jelasnya.

Untuk mengefektifkan PMK ini, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang baik terkait peraturan-peraturan ini kepada pelaku usaha. Hal ini penting agar pelaku usaha dapat teredukasi dengan baik dan dapat mengimplementasikan regulasi tersebut dengan benar.

PMK No. 96/2023 ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 September 2023. Dalam peraturan ini, Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diwajibkan untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik jika mengimpor lebih dari 1.000 barang kiriman.

BACA JUGA :  300 Pelaku UMKM di Sukabumi Sudah Dilatih Pemasaran Digital

Baca Juga : UMKM Berharap Diperhatikan Saat Pemerintah Buat Aturan

Kepala Kantor Pabean akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada penyelenggara pos yang melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE yang bersangkutan.

Pemerintah juga memberi batasan waktu bagi PPMSE untuk melakukan kemitraan, yaitu paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan terbit. Jika kemitraan tak dipenuhi, maka impor barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tak akan dilayani.

Bagi PPMSE yang telah melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender sebelum berlakunya PMK ini, wajib melakukan kemitraan paling lambat 4 bulan sejak PMK ini berlaku.

Sumber : Bisnis.com

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Harapan Kolaborasi dengan Danantara, KOPMANTARA Perkuat Ekosistem Usaha Pengusaha Muda

SuaraUMKM, Jakarta, 6 Februari 2026 – Koperasi Pengusaha Muda...

Terima Kunjungan Siswa, BRI Lebak Bulus Kenalkan Dunia Perbankan Sejak Dini

JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Lebak Bulus...

Logo UMKM Bukan Sekadar Gambar:7 Prinsip Dasar Agar Brand Melekat di Ingatan Konsumen

Penulis: Eri Febriyanti Logo UMKM sering dianggap sekadar gambar penghias...

Bagaimana UMKM Bisa Menang di Pasar Digital dengan Strategi Visual yang Cerdas

Penulis : Nata Syafa Lena Dalam arus deras informasi digital...