
SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman bakal memberikan sinyal kuat untuk melindungi produk dalam negeri dan mengatur kembali ekspor-impor di Indonesia.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, menyatakan bahwa PMK ini memiliki potensi untuk membatasi ruang gerak para importir sehingga produk-produk buatan dalam negeri menjadi lebih mudah diakses oleh konsumen di Indonesia.
“Menurut saya, sebenarnya (aturan tersebut) bagus karena itu membatasi ruang gerak (importir) supaya produk dalam negeri juga bisa dibeli oleh konsumen di Indonesia,” kata Hermawati.
Baca Juga : Shopee Resmi Hentikan Penjualan Barang Impor
Salah satu dampak positif dari peraturan ini adalah perlindungan yang lebih baik bagi pelaku UMKM dari persaingan produk impor yang seringkali lebih murah. Meskipun demikian, Hermawati Setyorinny juga mengakui bahwa harga produk dalam negeri masih belum mampu bersaing dengan produk impor.
“PR-nya (pekerjaan rumah) adalah harga di dalam negeri yang UMKM itu harganya nggak mampu bersaing dengan (barang impor) yang masuk meskipun sebenarnya harga itu sudah dinaikan oleh para importir untuk ke konsumen. Tetapi harga kita yang UMKM itu tetap kalah bersaing,” jelasnya.
Untuk mengefektifkan PMK ini, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang baik terkait peraturan-peraturan ini kepada pelaku usaha. Hal ini penting agar pelaku usaha dapat teredukasi dengan baik dan dapat mengimplementasikan regulasi tersebut dengan benar.
PMK No. 96/2023 ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 September 2023. Dalam peraturan ini, Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diwajibkan untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik jika mengimpor lebih dari 1.000 barang kiriman.
Baca Juga : UMKM Berharap Diperhatikan Saat Pemerintah Buat Aturan
Kepala Kantor Pabean akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada penyelenggara pos yang melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE yang bersangkutan.
Pemerintah juga memberi batasan waktu bagi PPMSE untuk melakukan kemitraan, yaitu paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan terbit. Jika kemitraan tak dipenuhi, maka impor barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tak akan dilayani.
Bagi PPMSE yang telah melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender sebelum berlakunya PMK ini, wajib melakukan kemitraan paling lambat 4 bulan sejak PMK ini berlaku.
Sumber : Bisnis.com





