
SuaraUMKM, Jakarta – Bertempat di Balai Kota DKI Jakarta, 1.075 pelaku UMKM menerima sertifikat halal. Acara penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian Sertifikasi Halal yang telah melalui proses audit ketat oleh LPPOM MUI DKI Jakarta.
Pada tahun 2023 ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta telah melaksanakan sertifikasi produk halal untuk 3.075 pelaku usaha. Total UMKM yang tercakup dalam sertifikasi PPKUKM DKI Jakarta hingga akhir tahun akan mencapai angka 11.590.
Baca Juga : Ini Cara Bank DKI Dorong UMKM Agar Mampu Bersaing
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo, menekankan bahwa inisiatif sertifikasi Halal UMKM tidak hanya mencerminkan perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap kualitas produk, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk UMKM. Dengan penambahan 1.075 sertifikat halal ini, total jumlah sertifikat yang telah diberikan kepada UMKM di DKI Jakarta mencapai angka 9.590.
“Sertifikasi Halal ini tentunya sangat bermanfaat untuk menjadikan UMKM naik kelas. Sehingga dapat mempercepat pembangunan ekonomi keluarga di DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/08/2023).
Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI Pusat turut hadir dalam acara ini. Muti menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas PPKUKM atas kepercayaan dalam melibatkan LPPOM MUI DKI Jakarta dalam proses sertifikasi halal untuk UMKM. Diharapkan, kepercayaan ini akan semakin mempererat hubungan baik antara MUI DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Baca Juga : Khusus UMKM Jakbar, Kini Urus Sertifikasi Halal Cukup Di Kecamatan
Selain UMKM, Muti juga menjelaskan bahwa LPPOM MUI DKI Jakarta telah memberikan sertifikat halal kepada 30 pelaku usaha Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di wilayah DKI Jakarta. Sertifikasi halal pada tahap awal ini merupakan langkah awal atau hulu dari berbagai sumber olahan produk berkualitas, dengan menjamin bahwa bahan baku yang digunakan sudah sesuai dengan standar halal.
Deden Edi Sutrisna, selaku Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa lembaga yang dipercayakan oleh PPKUKM untuk melaksanakan sertifikasi halal telah melaksanakan pemeriksaan dan memberikan edukasi tentang aspek halal kepada para pelaku usaha. LPPOM MUI DKI Jakarta saat ini menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang telah mempercepat proses sertifikasi halal dengan rata-rata waktu 14-21 hari.
“Bahkan untuk keadaan tertentu proses halal dapat diselesaikan selama 7 hari,” katanya.
Sumber : SWA





