
SuaraUMKM, Jakarta – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di DKI Jakarta yang telah memperoleh sertifikat halal masih tergolong minim. Sebagai contoh, pelaku usaha yang mengikuti program Jakpreneur hanya mencakup 5 persen dari 370 ribu pesertanya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mulai Oktober 2024, produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik wajib memiliki sertifikat halal.
Oleh karena itu, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ismail, mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta untuk mendukung pelaku usaha kuliner yang menjadi binaan Jakpreneur agar mendapatkan sertifikat halal.
“Program tersebut harus menjadi prioritas guna mempersiapkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menyambut era perdagangan bebas. Selain itu, untuk memenuhi keinginan konsumen yang lebih memilih produk yang ada jaminan halal,” kata Ismail, Kamis (9/11).
Dikatakan Ismail, Dinas PPKUKM harus membantu UMKM agar memenuhi persyaratan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sehingga produk yang dihasilkan dapat disertifikasi kehalalannya.
Baca Juga : Business Matching, Ajang Memperkenalkan Produk UMKM DKI Jakarta
Ismail menyebut, saat ini peserta Jakpreneur sudah mencapai 370 ribu pelaku usaha. Dari jumlah itu, sebagian besar yakni 220 ribu adalah pelaku usaha di bidang kuliner. Dari data tersebut ternyata hanya 5 persen peserta yang sudah mengantongi sertifikat halal.
“Kita hanya punya waktu satu tahun agar mereka bisa memiliki sertifikat halal,” ujarnya.
Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya telah secara rutin mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha.
“Untuk tahun 2024 sudah dianggarkan sebanyak 2025 untuk sertifikat gratis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Ratu.
Dinas PPKUKM DKI Jakarta menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis sejak 2018 dan telah memberikan sertifikat halal kepada 7.512 pelaku usaha untuk periode 2015 hingga 2022. Pemberian sertifikat halal ini merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Baca Juga : Pemilu 2024 Bawa Angin Segar Untuk Kebangkitan Bisnis UMKM
Pada Agustus 2023, Dinas PPKUKM melaksanakan program pendampingan kepada 3.075 pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Sri Haryati, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI, menekankan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas industri, terutama skala kecil dan menengah, dalam menjadikan Jakarta sebagai pusat bisnis global.
“Dengan jumlah penduduk Muslim mencapai 9.4 juta orang, menjadikan Jakarta memiliki potensi besar konsumsi produk halal yang harus kita kawal bersama. Semoga kegiatan berjalan dengan lancar dan menjadi manfaat untuk semuanya,” kata Sri.
Keberadaan sertifikat halal diakui memberikan dampak positif bagi pelaku usaha. Deden Edi Sutrisna, Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, mengajak pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal karena hal ini dapat memudahkan ekspansi usaha mereka.
Selain itu, sertifikat halal juga memberikan manfaat edukasi tentang cara produksi sesuai prosedur yang ditentukan oleh LPPOM MUI, dan informasi mengenai kehalalan bahan baku.
Deden menegaskan kesiapan LPPOM MUI untuk membantu pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal dan akan terus mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal hingga tahun depan melalui tim-tim yang tersebar di lapangan.
Sumber : RMOL