
SuaraUMKM, Jakarta – Seruan boikot terhadap produk dan merek global yang pro Israel masih terus bergaung. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, dianggap haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Meski tidak disebutkan secara spesifik produk yang dimaksud, kampanye boikot produk yang diduga mendukung Israel ramai di media sosial. Pemerintah Indonesia menyambut baik aksi boikot ini, melihatnya sebagai peluang bagi produk dalam negeri untuk meraih pasar global.
Menkop UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa ini adalah peluang bagi produk dalam negeri. Gerakan konsumen global bukan hanya mencari harga murah dan kualitas, tetapi juga nilai-nilai tertentu, seperti kepedulian terhadap lingkungan.
Baca Juga : JnC Cookies, UMKM Asal Bandung Siap Melantai di Bursa Saham
“Ya saya kira itu suatu peluang. Gerakan konsumen dunia itu kan juga bukan hanya sekedar murah, berkualitas, tapi juga nilai-nilai, ada 3 hal. Jadi, selain profit, people dan planet, isu lingkungannya juga ada,” kata Menkop UKM Teten Masduki ditemui di Senayan Park, Jakarta Pusat.
Nailul Huda, ekonom dari Institute for Development Economics and Finance (INDEF), melihat momentum ini sebagai kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menarik konsumen yang mendukung boikot. Produk UMKM dapat menjadi pengganti produk global yang terkait atau diduga mendukung Israel.
“Substitusi produknya menjamur dan bahkan ada yang dari lokal UMKM. Jadi boikot ini juga seharusnya dibarengi dengan penggunaan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM,” tutur Nailul dalam pernyataannya, Minggu (12/11).
Metode boikot dianggap efektif dalam menekan penjualan, mengurangi omzet perusahaan, dan membuat citra produk tersebut menjadi negatif di mata publik.
Baca Juga : Ini Penyebab Produk UMKM di E-Katalog Banyak yang Belum Terjual
Benny Soetrisno, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan bahwa seruan boikot produk global pro Israel memberikan peluang pertumbuhan signifikan bagi produk lokal.
“Kalau untuk jangka panjang dan adanya keikutsertaan masyarakat secara masif atas fatwa MUI tersebut, maka akan memberikan kesempatan industri barang dalam negeri tumbuh secara signifikan,” kata Benny.
Namun, Benny juga memperingatkan bahwa jika boikot berlangsung dalam jangka waktu lama, merek global pro Israel di Indonesia bisa mengalami kehancuran, berpotensi menyebabkan PHK di sektor tersebut.
“Kalau berlangsung panjang dan masif bisa terjadi PHK dan pindah ke industri domestik atau lokal,” tandasnya.
Sumber : Detikcom