spot_img

Perpu Cipta Kerja, Kepengurusan Sertifikasi Halal Dipercepat Bagi Pelaku UMKM Menjadi 12 Hari

Perpu Cipta Kerja, Kepengurusan Sertifikasi Halal Dipercepat Bagi Pelaku UMKM Menjadi 12 Hari, Sumber : Istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengungkapkan waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cita Kerja dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.

Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja itu waktunya 21 hari kerja tapi di dalam Perpu Cipta Kerja (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM (self declare) adalah 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).

“Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah dalam sosialisasi Perpu Cipta Kerja yang digelar KemenKop UKM secara daring di Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Adapun dalam proses sertifikasi halal skema self declare, dia menjelaskan, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi, dan validasi pernyataan yang dilakukan Pendamping PPH membutuhkan waktu 10 hari kerja.

Kemudian, verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari, sebelum sertifikat halal terbit.

Sementara terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.
“Ini memang tambahan norma yang ada di Perpu Cipta Kerja untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal,” ujarnya.

BACA JUGA :  Staf Ahli RB Tinjau Gerai UMKM Nasional Expo 2023 Yang Turut Diikuti Kemenkumham

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim menuturkan penetapan Perpu Cipta Kerja sebagai upaya mengisi kepastian hukum, karena pelaku usaha masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja, sehingga dalam situasi ekonomi yang tidak normal ini, diperlukan regulasi kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.

Sumber Informasi : tempo.co

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Harapan Kolaborasi dengan Danantara, KOPMANTARA Perkuat Ekosistem Usaha Pengusaha Muda

SuaraUMKM, Jakarta, 6 Februari 2026 – Koperasi Pengusaha Muda...

Ajak Gaya Hidup Ramah Lingkungan, BRI Menara BRILiaN Hadirkan Mesin RVM

JAKARTA - Salah satu cabang BRI yaitu Menara BRILiaN...

Terima Kunjungan Siswa, BRI Lebak Bulus Kenalkan Dunia Perbankan Sejak Dini

JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Lebak Bulus...

Logo UMKM Bukan Sekadar Gambar:7 Prinsip Dasar Agar Brand Melekat di Ingatan Konsumen

Penulis: Eri Febriyanti Logo UMKM sering dianggap sekadar gambar penghias...