spot_img

Perpu Cipta Kerja, Kepengurusan Sertifikasi Halal Dipercepat Bagi Pelaku UMKM Menjadi 12 Hari

Perpu Cipta Kerja, Kepengurusan Sertifikasi Halal Dipercepat Bagi Pelaku UMKM Menjadi 12 Hari, Sumber : Istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengungkapkan waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cita Kerja dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.

Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja itu waktunya 21 hari kerja tapi di dalam Perpu Cipta Kerja (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM (self declare) adalah 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).

“Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah dalam sosialisasi Perpu Cipta Kerja yang digelar KemenKop UKM secara daring di Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Adapun dalam proses sertifikasi halal skema self declare, dia menjelaskan, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi, dan validasi pernyataan yang dilakukan Pendamping PPH membutuhkan waktu 10 hari kerja.

Kemudian, verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari, sebelum sertifikat halal terbit.

Sementara terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.
“Ini memang tambahan norma yang ada di Perpu Cipta Kerja untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku di 2024, Ini Penjelasan DJP

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim menuturkan penetapan Perpu Cipta Kerja sebagai upaya mengisi kepastian hukum, karena pelaku usaha masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja, sehingga dalam situasi ekonomi yang tidak normal ini, diperlukan regulasi kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.

Sumber Informasi : tempo.co

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Jumat Berkah, BRI BO Gatot Subroto Tebar 90 Paket ke Panti Asuhan Khoirul Ittihad Jakarta

JAKARTA - Semangat berbagi kembali digaungkan BRI. Kali ini...

Wawasan Nusantara: Panduan Lama untuk Tantangan Baru

Penulis : Daffa Atha Zafran Mahasiswa Program Studi Ilmu komunikasi...

International Webinar 2026 Bahas Dampak Geopolitik Global terhadap Pertumbuhan Bisnis Dalam Negeri

Bandung, 9 Juni 2026 — Perubahan geopolitik global kini...

BRI Bekasi Siliwangi Meriahkan CFD di GOR Patriot Bareng BRImo

BEKASI - BRI terus memberikan manfaat kepada masyarakat dan...