
SuaraUMKM, Jakarta – Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi pelaku usaha mikro menjadi 0,3%.
Adanya biaya administrasi yang dikenakan saat transaksi menggunakan QRIS diakui oleh seorang pelaku UMKM bernama Ina.
“Iya sudah ada 0,3% setiap transaksi,” kata Ina, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Ina sangat berkeberatan kebijakan tersebut yang menghilangkan gratisnya penggunaan QRIS. Baginya, biaya administrasi tersebut cukup signifikan.
Baca Juga : Bank Indonesia : 25,4 Juta Pebisnis UMKM Sudah Pakai QRIS
“Sedikit disayangkan sih, apalagi biayanya di potong dari saldo seller. Untuk seller kecil seperti aku lumayan berasa kalau ada admin kaya gini,” ujar Ina.
Namun, meskipun ada keberatan Ina masih tetap menggunakan QRIS. Ia menyadari bahwa layanan ini sangat membantu dalam melakukan transaksi, terutama karena QRIS menerima pembayaran dari berbagai bank dan dompet digital.
Di sisi lain, seorang konsumen bernama Ayas mengakui bahwa ia masih menggunakan QRIS hingga saat ini. Ayas tidak mempermasalahkan adanya biaya administrasi saat melakukan transaksi dengan QRIS.
Baca Juga : Pelaku UMKM Asal Batam Siap Adaptasi Sistem Pembayaran QRIS Antarnegara
“Masih mau pakai QRIS karena lebih gampang dan mudah. Tidak usah repot-repot bawa dompet. Soalnya lebih praktis dan biaya yang dikenakan juga kecil,” kata Ayas.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah solusi pembayaran digital yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia. QRIS didesain agar konsumen dapat melakukan transaksi dengan mudah menggunakan kode QR yang terhubung dengan rekening bank atau dompet digital.
Sumber : Okezone





