spot_img

Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Untuk Transaksi Jual Beli

Konferensi Pers Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Koperasi dan UKM. (Marlinda/detikcom)
Konferensi Pers Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Koperasi dan UKM. (Marlinda/detikcom)

SuaraUMKM, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, bersiap untuk mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam revisi Permendag tersebut, aktivitas jual beli di media sosial (medsos) akan dilarang.

Keputusan ini diumumkan oleh Zulkifli Hasan setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023). Zulkifli menjelaskan bahwa dalam perubahan Permendag ini, social commerce hanya akan diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulkifli Hasan.

Selain itu, media sosial dan e-commerce akan diharuskan untuk memisahkan fungsinya. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial.

Baca Juga : HIPMI, Banyak UMKM Khawatir Produk Impor Murah di TikTok Shop

“Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua,” tutur dia.

Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bahwa revisi Permendag yang akan datang akan mengatur lebih lanjut tentang penjualan barang impor. Minimal jumlah transaksi pembelian barang impor juga akan ditentukan dalam revisi Permendag tersebut.

BACA JUGA :  BRI Jakarta Pondok Indah Sukseskan Urban Sneaker Society (USS) 2025

“Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik,” kata dia.

Selain itu, barang-barang impor yang dijual melalui platform e-commerce akan diwajibkan untuk mematuhi standar yang sama dengan produk dalam negeri. Sebagai contoh, untuk produk makanan, akan diperlukan sertifikasi halal.

Baca Juga : Kalah Bersaing dengan Online, Pasar Tanah Abang Sepi

“Yang dari dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau beauty, beauty itu harus ada POM-nya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus ada izin POM-nya kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline,” katanya

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa tidak akan diperbolehkan bagi social commerce untuk bertindak sebagai produsen.

Ketika ditanya apakah TikTok Shop akan ditutup setelah revisi Permendag ini, Zulkifli Hasan tidak mau menyebut merek tertentu. Dia menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku untuk semua social commerce, termasuk TikTok Shop.

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini diumumkan sebagai respons terhadap protes yang dilancarkan oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop. Mereka khawatir bahwa produk impor yang ditawarkan dengan harga murah akan mengancam kelangsungan UMKM di dalam negeri.

Sumber : Detik.com

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

BRI Bekasi Siliwangi Meriahkan CFD di GOR Patriot Bareng BRImo

BEKASI - BRI terus memberikan manfaat kepada masyarakat dan...

Optimalkan Layanan & Pengembangan Bisnis, BRI KCP Cibitung Relokasi Kantor ke MM2100

CIBITUNG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui...

BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

BEKASI - Dalam rangka mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran,...

BRI BO Warung Buncit – Poltek Imipas Teken Kerjasama Layanan Perbankan

JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO)...