spot_img

Ditjen Pajak Resmi Luncurkan WA Bot Khusus UMKM

Dirjen Pajak - Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam acara Sarasehan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Dok. Istimewa)
Dirjen Pajak – Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam acara Sarasehan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Dok. Istimewa)

SuaraUMKM, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan baru yang dikhususkan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu WhatsApp (WA) bot khusus UMKM. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku UMKM dalam mengakses informasi terkait perpajakan.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa penyediaan layanan WA bot UMKM ini merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Layanan ini dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0811-5615-008.

Baca Juga : Banyak UMKM Belum Memahami Pajak Perdagangan Digital

“WA bot UMKM ini dapat dihubungi melalui nomor WA 08115615008,” ujarnya dalam acara Sarasehan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/9/2023).

WhatsApp bot UMKM ini dapat diakses setiap hari selama satu minggu penuh, memungkinkan pelaku UMKM untuk memperoleh informasi seputar perpajakan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN yang terlupa (Electronic Filing Identification Number), proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), perubahan data, pajak penghasilan, dan berbagai informasi terkait perpajakan lainnya.

Baca Juga : Pemprov DKI Upayakan Peserta Jakarta Enterpeneur Bisa Naik Kelas

Selain itu, pada menu utama WhatsApp bot UMKM, terdapat 7 pilihan informasi yang paling sering dicari oleh masyarakat pada umumnya. Pilihan-pilihan ini mencakup penjelasan mengenai peran pajak, peran UMKM dalam perpajakan, pertanyaan umum seputar perpajakan di Indonesia, informasi NPWP untuk individu, informasi tentang perusahaan perseorangan dan badan usaha, panduan perubahan data, serta penjelasan seputar pajak penghasilan.

“Jadi WA bot UMKM peruntukannya lebih dikhususkan bagi Wajib Pajak UMKM, seperti menyediakan informasi NPWP, perubahan data, pajak penghasilan, UMKM dalam perpajakan, dan sebagainya,” jelas Suryo.

BACA JUGA :  Gerakan Kewirausahaan Digital, UMKM Go-Digital ala Coach Faran

Sumber : Kompas

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Jumat Berkah, BRI BO Gatot Subroto Tebar 90 Paket ke Panti Asuhan Khoirul Ittihad Jakarta

JAKARTA - Semangat berbagi kembali digaungkan BRI. Kali ini...

Wawasan Nusantara: Panduan Lama untuk Tantangan Baru

Penulis : Daffa Atha Zafran Mahasiswa Program Studi Ilmu komunikasi...

International Webinar 2026 Bahas Dampak Geopolitik Global terhadap Pertumbuhan Bisnis Dalam Negeri

Bandung, 9 Juni 2026 — Perubahan geopolitik global kini...

BRI Bekasi Siliwangi Meriahkan CFD di GOR Patriot Bareng BRImo

BEKASI - BRI terus memberikan manfaat kepada masyarakat dan...