spot_img

Ditjen Pajak Resmi Luncurkan WA Bot Khusus UMKM

Dirjen Pajak - Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam acara Sarasehan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Dok. Istimewa)
Dirjen Pajak – Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam acara Sarasehan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Dok. Istimewa)

SuaraUMKM, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan baru yang dikhususkan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu WhatsApp (WA) bot khusus UMKM. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku UMKM dalam mengakses informasi terkait perpajakan.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa penyediaan layanan WA bot UMKM ini merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Layanan ini dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0811-5615-008.

Baca Juga : Banyak UMKM Belum Memahami Pajak Perdagangan Digital

“WA bot UMKM ini dapat dihubungi melalui nomor WA 08115615008,” ujarnya dalam acara Sarasehan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/9/2023).

WhatsApp bot UMKM ini dapat diakses setiap hari selama satu minggu penuh, memungkinkan pelaku UMKM untuk memperoleh informasi seputar perpajakan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN yang terlupa (Electronic Filing Identification Number), proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), perubahan data, pajak penghasilan, dan berbagai informasi terkait perpajakan lainnya.

Baca Juga : Pemprov DKI Upayakan Peserta Jakarta Enterpeneur Bisa Naik Kelas

Selain itu, pada menu utama WhatsApp bot UMKM, terdapat 7 pilihan informasi yang paling sering dicari oleh masyarakat pada umumnya. Pilihan-pilihan ini mencakup penjelasan mengenai peran pajak, peran UMKM dalam perpajakan, pertanyaan umum seputar perpajakan di Indonesia, informasi NPWP untuk individu, informasi tentang perusahaan perseorangan dan badan usaha, panduan perubahan data, serta penjelasan seputar pajak penghasilan.

“Jadi WA bot UMKM peruntukannya lebih dikhususkan bagi Wajib Pajak UMKM, seperti menyediakan informasi NPWP, perubahan data, pajak penghasilan, UMKM dalam perpajakan, dan sebagainya,” jelas Suryo.

BACA JUGA :  Mengenal Transformasi Pemasaran dalam Menghadapi Bisnis yang Terdigitalisasi bersama Kuncie dan Telkomsel

Sumber : Kompas

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Setelah Business Check Up, Apa yang Harus Diperbaiki? Kenali Strategi 5P untuk UMKM

SuaraUMKM, Jakarta - Setelah melakukan Business Check Up, mungkin...

Business Check Up: Sudah Sehatkah Bisnis UMKM Anda?

Pada artikel sebelumnya, kita membahas bahwa UMKM naik kelas...

Kenapa Banyak UMKM Sulit Naik Kelas? Coba Cek 5 Pondasi Bisnis Ini

Banyak pelaku UMKM menganggap naik kelas berarti omzet harus...

Dorong Kedaulatan Ekonomi Rakyat, BRI Menara BRILiaN Berpartisipasi di Seminar Nasional Kopdes Merah Putih

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui...