
SuaraUMKM, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan baru yang dikhususkan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu WhatsApp (WA) bot khusus UMKM. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku UMKM dalam mengakses informasi terkait perpajakan.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa penyediaan layanan WA bot UMKM ini merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Layanan ini dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0811-5615-008.
Baca Juga : Banyak UMKM Belum Memahami Pajak Perdagangan Digital
“WA bot UMKM ini dapat dihubungi melalui nomor WA 08115615008,” ujarnya dalam acara Sarasehan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/9/2023).
WhatsApp bot UMKM ini dapat diakses setiap hari selama satu minggu penuh, memungkinkan pelaku UMKM untuk memperoleh informasi seputar perpajakan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN yang terlupa (Electronic Filing Identification Number), proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), perubahan data, pajak penghasilan, dan berbagai informasi terkait perpajakan lainnya.
Baca Juga : Pemprov DKI Upayakan Peserta Jakarta Enterpeneur Bisa Naik Kelas
Selain itu, pada menu utama WhatsApp bot UMKM, terdapat 7 pilihan informasi yang paling sering dicari oleh masyarakat pada umumnya. Pilihan-pilihan ini mencakup penjelasan mengenai peran pajak, peran UMKM dalam perpajakan, pertanyaan umum seputar perpajakan di Indonesia, informasi NPWP untuk individu, informasi tentang perusahaan perseorangan dan badan usaha, panduan perubahan data, serta penjelasan seputar pajak penghasilan.
“Jadi WA bot UMKM peruntukannya lebih dikhususkan bagi Wajib Pajak UMKM, seperti menyediakan informasi NPWP, perubahan data, pajak penghasilan, UMKM dalam perpajakan, dan sebagainya,” jelas Suryo.
Sumber : Kompas