
SuaraUMKM, Jakarta – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disarankan untuk segera mengurus proses sertifikasi halal bagi produk-produk mereka, terutama pelaku UMKM lokal. Sesil, seorang fasilitator dari Rumah BUMN, menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian kepada konsumen.
Rumah BUMN, menurutnya, siap memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM dalam mengurus label halal untuk produk mereka. Terlebih lagi, Pemerintah telah menunjukkan dukungan serius terhadap pelaku UMKM dalam mendapatkan label halal untuk produk mereka. Sesil menjelaskan bahwa mendapatkan sertifikasi halal sebenarnya tidak terlalu sulit.
Baca Juga : Kemenag Bengkulu Fasilitasi 1.000 Pelaku UMKM dengan Sertifikasi Halal
“Pelaku UMKM harus memastikan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi usaha makanan, minuman, proses pembuatan, packaging harus dilakukan secara halal,” ungkap Sesil (07/9/2023).
Rina, seorang pelaku UMKM dari Kota Sungai Penuh, mengungkapkan kebutuhannya untuk mendapatkan sosialisasi mengenai mekanisme perolehan label halal untuk produknya.
Baca Juga : Sebanyak 1.075 UMKM di DKI Jakarta Menerima Sertifikat Halal
“Pembuatan label halal terhadap produk yang dibuatnya sangat penting apalagi 90 persen penduduk di kota Sungai Penuh merupakan muslim,” ungkap Rina.
Rina juga menyambut baik dukungan dari pemerintah dalam mendorong pelaku UMKM, seperti program pembuatan label halal secara gratis. Ini merupakan langkah yang dianggapnya sangat membantu dalam meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar yang semakin ketat.
Sumber : RRI