
SuaraUMKM, Jakarta – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah merasakan dampak berat dari maraknya barang impor murah di pasar, kini tidak sabar untuk melihat implementasi aturan yang diharapkan dapat mengatur peredaran produk tersebut di platform e-commerce.
Namun, permasalahan impor murah tidak terbatas pada e-commerce saja, melainkan juga telah menjalar ke ranah social commerce, khususnya TikTok Shop. Menyikapi situasi ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, telah mengundang para pelaku usaha lokal untuk berdiskusi.
Dian Fiona, seorang pelaku UMKM yang bergerak di bidang produksi celana jin asal Bandung, memberikan pandangan dari mata rantai yang jelas. Ia menyoroti bahwa banyak produk-produk dari China sangat menyerupai produk buatannya, dan dijual dengan harga yang sangat terjangkau di platform TikTok Shop.
Baca Juga : Meski Permendag 50/2020 Direvisi, Pedagang Masih Bisa Jual Barang Impor
Terkait masalah ini, ada indikasi bahwa peredaran barang impor tersebut tidak dikenakan pajak. Dampaknya, harga jualnya dapat jauh lebih murah, mencapai 20-30 persen lebih rendah daripada produk serupa yang diproduksi secara lokal.
Padahal dalam kenyataannya kualitas produk impor masih di bawah standar produk lokal. Sayangnya, mayoritas masyarakat Indonesia lebih cenderung mengutamakan harga yang lebih murah daripada kualitas produk.
“Orang [penjual] yang enggak punya produksi dia akan impor dari China, harga jualnya di luar nalar,” ujar Dian usai melakukan pertemuan dengan Teten, Senin (14/8/2023).
Mengomentari isu ini, Teten menyoroti praktik predatory pricing yang masih merajalela di platform TikTok Shop. Namun, masih belum jelas apakah produk impor ini diimpor secara sah atau melalui jalur yang legal (cross border).
Baca Juga : Produk Impor Marak, Pelaku UMKM Beralih ke E-Commerce
Teten memberikan contoh nyata dengan menyebut harga jual parfum hanya sebesar Rp100 per produk dan celana pendek hanya seharga Rp2.000 per produk. Menurutnya, angka-angka tersebut tidak masuk akal dan jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) produk-produk lokal.
“Kami belum melihat adanya perubahan yang signifikan dari TikTok,” Teten mengungkapkan saat ditemui di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Senin (14/8/2023).
Sehubungan dengan temuan ini, Teten berencana untuk kembali memanggil perwakilan dari TikTok guna mendapatkan penjelasan terkait dugaan predatory pricing yang merugikan UMKM serta mengganggu dinamika pasar domestik.
Di sisi lain, dia semakin tidak sabar dengan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang telah berlangsung terlalu lama.
Sumber : Bisnis.com





