
SuaraUMKM, Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan pertumbuhan yang signifikan dalam penggunaan QRIS oleh merchant di Indonesia. Hingga Mei 2023, jumlah merchant yang menggunakan QRIS mencapai 26,1 juta, dan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyumbang sebesar 91,26 persen dari total merchant tersebut.
Dalam keterangan resmi, Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna QRIS telah mencapai 35,8 juta hingga saat ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp 18,08 triliun. Pada tahun ini, BI menargetkan jumlah pengguna QRIS mencapai 45 juta.
“77 persen transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu. Maka QRIS ini memang untuk segmen usaha mikro,” kata Dicky di Jakarta, Rabu (12/7).
Melihat data tersebut, Dicky menyatakan bahwa penting untuk melakukan pengembangan dan literasi kepada pelaku UMKM agar mereka semakin mudah mengadopsi QRIS. Hal ini menjadi pertimbangan utama bagi BI dalam memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk pelaku UMKM yang menggunakan QRIS.
Baca Juga : Bank Indonesia Ungkap 25,4 Juta Pebisnis UMKM Sudah Pakai QRIS
“Kami ingin QRIS jadi darling (kesayangan-Red), game changer yang bisa terobos seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, BI telah menetapkan biaya penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant atau pedagang, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023. BI menekankan bahwa biaya tersebut tidak boleh ditambahkan kepada konsumen.
Erwin Haryono, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Dalam ketentuan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang untuk memberlakukan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
“Oleh karena itu, pedagang dilarang untuk membebankan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna QRIS dalam pembayaran,” jelas Erwin.
Baca Juga : Memberatkan Pedagang, Penerapan Biaya QRIS Harus Dikaji Ulang
Jika pengguna menemui pedagang yang masih membebankan biaya tambahan tersebut, mereka dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran.
Selain itu, terdapat kelompok merchant khusus yang tidak dikenakan biaya layanan sebesar 0,3 persen. Kelompok ini meliputi merchant yang terkait dengan transaksi Government to People, seperti program bantuan sosial (bansos), dan transaksi People to Government, seperti pembayaran pajak, paspor, donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Untuk sektor usaha kecil menengah besar, biaya yang dikenakan adalah sebesar 0,7 persen, sementara sektor pendidikan sebesar 0,6 persen. Sementara itu, Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO), termasuk penggunaan QRIS di SPBU, dikenakan biaya sebesar 0,4 persen.
Sumber : Kumparan Bisnis