
SuaraUMKM, Jakarta – Data dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor mencatat bahwa hingga saat ini terdapat sebanyak 1.770 koperasi yang terdaftar di wilayah tersebut. Namun, diketahui bahwa tidak semua koperasi tersebut aktif dan masih beroperasi dengan baik.
Menghadapi kondisi tersebut, Kepala Diskop UKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana, mengungkapkan niatnya untuk melakukan pembubaran terhadap koperasi yang tidak aktif.
Baca Juga : Revitalisasi Sistem Koperasi Menjadi Sokoguru Ekonomi Indonesia
“Koperasi yang tidak aktif, sedang kita usulkan pembubarannya,” katanya, Kamis (13/7/2023).
Namun, dalam melaksanakan pembubaran tersebut, terdapat mekanisme yang harus diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendirian sebuah koperasi melibatkan persetujuan dan izin dari pemerintah daerah hingga pusat, begitu juga dengan proses pembubaran koperasi.
“Tahapannya harus melalui instansi pusat. Jika koperasi tidak aktif dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka pembubaran harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Asep.
Baca Juga : RuBo, Sang Maskot Kota Bogor Mulai Diproduksi Pelaku UMKM
Meskipun demikian, Pemkab Bogor tidak menampik peran penting koperasi dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Diskop UKM terus melakukan pembinaan, pelatihan, dan pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang ada.
“Kami terus berupaya agar koperasi dapat menjadi lebih aktif dan sehat, serta termotivasi untuk bangkit dan berkoperasi dengan baik,” tandas Asep.
Sumber : Radar Bogor Grup





