
SuaraUMKM, Jakarta – Pandemi Covid-19 sempat membuat perekonomian di berbagai negara nyaris lumpuh, termasuk di Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan perekonomian negara, salah satunya dengan memberikan bantuan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Informasi cara mendapatkan bantuan UMKM perlu diketahui oleh para pemilik usaha agar bantuan ini dapat disalurkan. Bantuan UMKM diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan disalurkan melalui 2 kementerian, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial.
Selain mengetahui cara mendapatkan bantuan UMKM, para pelaku usaha juga harus mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan. Berikut cara mendapatkan bantuan UMKM beserta persyaratannya yang dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (20/6/2023).
1. Melengkapi Persyaratannya
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam melakukan cara mendapatkan bantuan UMKM. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan UMKM.
a. Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
b. Usaha yang dijalankan berskala kecil, mikro, atau menengah yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Syarat ini dapat diperoleh dengan mengurusnya melalui kantor desa atau kelurahan masing-masing.
c. Pelaku usaha tidak terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI maupun Polri serta pegawai BUMN atau BUMD.
d. Pelaku usaha juga tidak sedang menerima bantuan KUR atau Kredit Usaha Rakyat dari koperasi.
Baca Juga : Penting! Begini Caranya Agar Pengajuan KUR BRI 2023 Disetujui
2. Mendaftarkan Usaha
Apabila pelaku usaha sudah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, selanjutnya adalah mendaftarkan usaha. Para pelaku usaha dapat mendaftar ke beberapa pihak yang disebut sebagai “pengusul” seperti ini :
a. Kementerian atau Lembaga.
b. Dinas Koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
d. Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK.
e. Lembaga penyalur kredit UMKM dari pemerintah.
Para pengusul tersebut akan mendata dan melakukan daftar bantuan UMKM. Mereka juga harus bertanggungjawab terhadap calon penerima yang diusulkan. Pendaftaran UMKM sebagai penerima bantuan dapat dilakukan secara online. Berikut langkah yang harus dilakukan :
a. Buat akun dan login ke https://oss.go.id dan pilih Perizinan Berusaha atau Perseorangan.
b. Klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro untuk usaha mikro atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha kecil perseorangan.
c. Lengkapi formulir Data Profil.
d. Klik Simpan dan Lanjutkan.
e. Pada Formulir Data Usaha, klik Tambah Usaha.
f. Lengkapi data yang dibutuhkan, lalu Simpan dan klik Selanjutnya.
g. Bagi pelaku UMKM lebih dari 1, klik Tambah Usaha, lalu klik Selanjutnya.
h. Pelaku usaha dapat mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin
Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha setelah klik Selanjutnya.
Setelah melengkapi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman data dan periksa kembali draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Apabila sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.
a. Pelaku usaha dapat melakukan pengecekan atau melihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang diajukan dapat dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
b. Setelah tahapan di atas dilalui, cara mendapatkan dilanjutkan dengan proses Izin Komersial atau Operasional. Ini cara mengurus Izin Komersial atau Izin Operasional bantuan UMKM :
c. Klik menu Permohonan >> IUMK >> Izin Komersial/Operasional.
d. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik Pilih NIB
e. Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik Pilih Kegiatan Usaha
f. Pilih Izin Komersial/Operasional
g. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan
h. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik Preview Izin. Kemudian, klik Lanjut dan Simpan
i. Klik Preview Izin Komersial/Operasional yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional dan proses pun selesai.
Baca Juga : Inilah Alasan Mengapa UMKM Harus Hindari Pinjol Untuk Dapatkan KUR
3. Melakukan Pengecekan Secara Berkala
Sesudah melakukan pendaftaran, selanjutnya menunggu dan rutin melakukan pengecekan. Hal ini penting untuk mengetahui apakah status usaha telah terdaftar atau belum. Perlu diketahui oleh pelaku usaha bahwa bank yang menjadi penyalur bantuan UMKM adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Cara melakukan pengecekan melalui BRI :
a. Kunjungi https://eform.bri.co.id/bpum, lalu masukan NIK dan kode verifikasi.
b. Klik tombol menu ‘proses inquiry’ untuk melakukan pengecekan apakah usaha telah terdaftar atau belum.
c. Jika sudah terdaftar maka secara otomatis UMKM menjadi penerima bantuan subsidi UMKM.
4. Pencairan Dana Bantuan UMKM
Jika persyaratan dan prosedur pendaftaran UMKM telah dipenuhi dengan benar, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pencairan. Dalam kebanyakan kasus, pelaku usaha akan menerima surat dari bank penyelenggara atau PT. Pos Indonesia yang berisi informasi tentang pencairan dana bantuan.
Pelaku usaha juga bisa mendatangi bank penyalur untuk mencairkan bantuan. Bawa persyaratan yang digunakan sewaktu mendaftar seperti SKU atau NIB, e-KTP hingga kartu keluarga. Pelaku usaha akan diminta menandatangani lembar pertanggungjawaban yang menjadi bukti bahwa pelaku usaha akan menjadi salah satu penerima program bantuan BLT UMKM dari pemerintah.





