SuaraUMKM, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka hotline telepon untuk memfasilitasi pedagang pakaian bekas impor yang terdampak larangan pemerintah.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu para pelaku usaha yang terkena dampak kebijakan larangan yang baru-baru ini diumumkan oleh pemerintah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa Kemenkop UKM bersama dengan Smesco Indonesia akan menampung seluruh keluhan yang masuk dari pedagang, serta akan menindaklanjuti pihak terkait.
Baca Juga : Impor Ilegal Pakaian Bekas Ancam UMKM, Begini Penjelasannya
“KemenKop-UKM bersama dengan Smesco Indonesia akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti pihak terkait,” ujar Teten dalam pamflet yang diterima oleh media Rabu (22/03).
Para pedagang diminta untuk langsung menghubungi nomor hotline melalui WhatsApp atau call center Kemenkop UKM untuk mengajukan keluhan terkait dampak pelarangan oleh pemerintah tersebut.
“Usaha anda terdampak dengan pelarangan impor pakaian bekas ilegal? Hubungi saluran pengaduan kami. WhatsApp 0811-1451-587, dan call center 1500-587,” terang keterangan pamflet tersebut.
Baca Juga : Korban PHK dan Emak-Emak Bisa Pinjam KUR Untuk Usaha, Ini Syaratnya
Selain itu, Kemenkop-UKM juga menyediakan link yang dapat diakses oleh para pedagang yang terdampak di https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
Seperti diketahui, pemerintah melarang para pedagang usaha baju bekas impor atau thrift karena merusak pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta untuk mencegah bakteri atau penyakit yang terdapat di baju bekas tersebut.
Larangan ini tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pasal 2 ayat 3 Permendag tersebut menyebutkan bahwa barang-barang yang dilarang impor meliputi kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Sumber : Kompas






