spot_img

Korban PHK dan Emak-Emak Bisa Pinjam KUR Untuk Usaha, Ini Syaratnya

Pemerintah Indonesia terus mendorong UMKM pemula, kali ini menyasar korban PHK dan ibu rumah tangga yang bisa mendapatkan KUR bila memenuhi persyaratan. (IG @ojkindonesia)
Pemerintah Indonesia terus mendorong UMKM pemula, kali ini menyasar korban PHK dan ibu rumah tangga yang bisa mendapatkan KUR bila memenuhi persyaratan. (IG @ojkindonesia)

SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus mendorong UMKM pemula agar dapat mengembangkan usahanya melalui akses pembiayaan yang terjangkau.

Salah satu program yang dicanangkan untuk itu adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Skema ini ditujukan bagi pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.

Untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha super mikro, Pemerintah menurunkan suku bunga/marjin KUR Super Mikro dari 6% menjadi 3% efektif per tahun pada tahun 2023.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah debitur KUR baru dan memberikan keberpihakan kepada pekerja terkena PHK serta Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Salah satu keunggulan dari KUR Super Mikro adalah calon debitur tidak diwajibkan memiliki usaha selama minimal 6 bulan seperti skema KUR lainnya.

Syaratnya diganti dengan bukti telah mengikuti pelatihan atau adanya pendampingan dari keluarga yang telah memiliki usaha. Plafon pinjaman maksimal yang diberikan adalah sebesar Rp10 juta.

Baca Juga : Penting! Begini Caranya Agar Pengajuan KUR BRI 2023 Disetujui

Tahun 2023, Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp450 triliun atau disesuaikan dengan kecukupan anggaran pada APBN 2023.

Sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah kepada UMKM, KUR diberikan kepada UMKM produktif dan belum memiliki cukup agunan untuk mengakses pembiayaan.

KUR Super Mikro diharapkan dapat memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi pelaku UMKM pemula, terutama bagi mereka yang terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Berikut syarat-syaratnya yang dikutip dari situs OJK :

1. Masuk kategori usaha mikro (UKM, UKM dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, dan UKM dari ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro).

BACA JUGA :  Pelatihan Pemberdayaan Perempuan Hasilkan Kerajinan Tangan Bertaraf Ekspor Internasional

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

a. Mengikuti program pendampingan (secara formal maupun informal); atau

b. Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau

c. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Jika penerima KUR Super Mikro merupakan pegawai yang terkena PHK maka tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019.

4. Belum pernah menerima KUR.

Untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam pengajuan KUR Super Mikro agar dipersiapkan dokumen pendukung mencakup Identitas pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat ijin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Jika Anda tertarik, bisa coba mengajukan KUR secara online. Saat ini banyak lembaga jasa keuangan yang menyediakan pengajuan kredit usaha secara online melalui website. Beberapa contohnya adalah bisa dicek di link berikut: bit.ly/WebsiteKUROnline

Melalui link tersebut akan diarahkan untuk mengisi formulir yang tertera dalam website, setelah dokumen dan persyaratannya telah dipenuhi maka petugas bank akan melakukan verifikasi kebenarannya untuk selanjutnya diproses lebih lanjut untuk pencairannya.

Setelah pengajuan diterima melalui website tersebut, maka bank akan secara proaktif menindaklanjuti kepada konsumen untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, melakukan analisis dan proses yang prudent sesuai ketentuan sebagaimana mekanisme penyaluran kredit umumnya.

Jika lolos verifikasi, pihak bank akan memanggil dan melakukan verifikasi ulang ke lapangan. Selanjutnya Anda tinggal menunggu dana yang dibutuhkan cair untuk mulai meningkatkan kapasitas usahanya.

Sumber : Otoritas Jasa Keuangan

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Perkuat Sektor UMKM, Pemkot Bengkulu Bagikan 50 Meja Portabel

BENGKULU - Upaya memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan...

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Mizan Amanah

JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi...

Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Kemenhaj Gelar Expo UMKM Terintegrasi Manasik Haji

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal...

BRI BO BRIlian Kunjungi Merchant, Penetrasi Pengunaan Mesin EDC

JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia Branch Office Menara BRILiaN...