
SuaraUMKM, Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah berupaya mempersiapkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bertransformasi menjadi UMKM hijau, sebagai bagian dari upaya mendukung ekonomi berkelanjutan. Keputusan ini tidak terlepas dari semakin tingginya kesadaran tentang pentingnya kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, terutama di sektor riil.
“Upaya tersebut juga penting untuk menjawab peluang usaha bagi pengembangan produk hijau, tantangan perubahan iklim ke depan, tuntutan internasional, arah sektor keuangan yang inklusif dan berkelanjutan serta menjawab fenomena eco wakening,” ucap Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam acara Karya Kreatif Indonesia di Jakarta, akhir pekan lalu.
Pengembangan UMKM hijau menjadi salah satu inisiatif yang diwujudkan melalui framework kebijakan ekonomi dan keuangan hijau oleh BI. Penyusunan pengembangan UMKM hijau terurai dalam tiga pilar utama, yaitu:
- Penerapan Praktik Ramah Lingkungan: Meningkatkan penerapan praktik ramah lingkungan dan zero waste dalam kegiatan usaha UMKM.
- Rantai Nilai Usaha Ekonomi Sirkular: Menggali potensi ekonomi sirkular dalam rantai nilai usaha UMKM.
- Inklusi Keuangan Hijau: Mendorong akses pembiayaan dan mewujudkan ekonomi yang lebih efisien bagi UMKM.
“Pada akhirnya ini dapat mencapai visi UMKM hijau yang tumbuh dan mendukung ekonomi berkelanjutan,” kata Filianingsih.
Baca Juga : 1.100 UMKM Meriahkan Karya Kreatif Indonesia 2023
Pada tahun 2022, BI telah menyusun model bisnis pengembangan ekonomi hijau di Bank Indonesia. Model bisnis ini diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
- Eco-adopter: UMKM yang hanya mengadopsi praktik ramah lingkungan, namun keberlanjutan tidak menjadi inti dari model bisnis mereka.
- Eco-entrepreneur: UMKM yang telah mulai mengadopsi praktik ramah lingkungan, dengan keberlanjutan menjadi bagian inti dari model bisnis mereka. UMKM dalam kategori ini juga siap menangkap peluang pasar hijau.
- Eco-innovator: UMKM yang telah mengadopsi praktik ramah lingkungan dalam ekonomi sirkular. Mereka melakukan eco-innovation untuk meningkatkan produksi, proses produksi, pemasaran, organisasi, praktik bisnis, dan hubungan eksternal dengan tujuan mengurangi dampak lingkungan. Klasifikasi ini berdasarkan beberapa indikator dari sisi produksi, pemasaran, sumber daya manusia, dan keuangan.
“Model bisnis akan dielaborasi lebih lanjut akan diperkaya dari pemangku kebijakan dan pelaku industri,” imbuh dia.
Baca Juga : Sumbang 57% PDB, Ini Strategi Bank Indonesia Tumbuhkan UMKM
Pada kesempatan yang sama, Andriati Cahyaningsih, Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menyatakan bahwa saat ini rantai pasok hijau sudah menjadi perhatian di pasar global. Tak hanya industri besar yang wajib menerapkan konsep ekonomi hijau, industri kecil juga harus turut serta dalam transformasi ini.
“Untuk rantai pasok ini harus dipastikan, jadi perusahaan besar yang mengambil bahan baku atau bahan setengah jadi dari industri kecil harus memastikan bahwa industri kecil juga menerapkan ekonomi hijau,” kata Andriati.
Dia juga menekankan bahwa produk ekspor dari industri kecil saat ini telah dipertanyakan apakah menggunakan bahan baku yang berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan. Negara-negara pengimpor, terutama negara berkembang, juga lebih memperhatikan kandungan bahan baku daur ulang dalam produk.
“Industri sebaiknya segera bertransformasi menjadi hijau karena pasar global telah mewajibkan hal itu,” tegas Andriati.
Elsya MS Chani, Kepala Grup Pengembangan UMKM dan Keuangan Inklusif BI, menambahkan bahwa sinergi antara pelaku ekonomi dan pemangku kebijakan adalah kunci sukses dalam menerapkan ekonomi hijau. Implementasi kebijakan ramah lingkungan bagi UMKM adalah peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal.
Sumber : Investor





