
SuaraUMKM, Jakarta – Kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Aceh yang bergerak di bidang pengolahan tembakau mengeluh akibat maraknya peredaran rokok ilegal. Mereka berharap pihak terkait dapat meningkatkan upaya pencegahan terhadap rokok ilegal agar rokok lokal dapat terlindungi dan tetap bersaing di pasar.
“Kami mengharapkan pencegahan rokok ilegal ditingkatkan. Rokok yang kami produksi sulit bersaing di pasaran karena harga rokok ilegal lebih murah,” kata Fendi Syahputra, pelaku UMKM tembakau di Aceh Besar, Kamis (27/7).
Fendi, pemilik usaha linting rokok dengan merek Rencong Aceh, menyatakan bahwa penjualan rokok produksinya sempat merosot saat rokok ilegal mulai beredar luas di pasaran. Meskipun saat ini ada upaya dari bea cukai dengan program Gempur Rokok Ilegal, produktivitas produksi rokok Fendi belum mencapai tingkat sebelumnya.
“Sebelumnya, kami bisa memproduksi hingga 12 ribu batang per hari. Akan tetapi, kini masih di kisaran 1.200 batang per hari. Kendati begitu, jumlahnya lebih baik dari sebelumnya,” katanya.
Baca Juga : Bangkitkan UMKM Lokal, Pemkab Aceh Barat Jalin Kerjasama dengan Indomaret
Fendi menyadari bahwa rokok produksi UMKM di Aceh menghadapi kesulitan dalam bersaing dengan rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah. Harga rokok ilegal di pasaran berkisar Rp10 ribuan per bungkus, sedangkan harga rokok produksi UMKM di Aceh berada di atasnya.
“Kalau rokok kami, harga dari pabrik Rp8.500 per bungkus. Dan biasa, pedagang menjual di kisaran Rp11 ribu hingga Rp12 ribuan per bungkus,” katanya.
Meski begitu, meskipun rokok lokal menghadapi sedikit kesulitan bersaing dengan merek-merek rokok yang sudah dikenal oleh masyarakat, rokok produksi UMKM tetap dapat dipasarkan di sejumlah daerah di Aceh bahkan hingga mencapai Samosir, Sumatera Utara.
“Untuk promosi, kami mengandalkan media sosial. Kalau promosi melalui baliho, biayanya terlalu mahal. Promosi perlu untuk mengenalkan merek, tetapi kalau mahal lebih digunakan untuk membeli bahan baku,” kata Fendi Syahputra.
Dalam konteks meningkatkan pencegahan rokok ilegal, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Safuadi, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Baca Juga : Rampagoe, Upaya Bantu UMKM di Aceh Menjauh dari Pinjol
“Kampanye program gempur rokok ilegal terus dilakukan. Termasuk operasi pasar rokok Ilegal. Rokok ilegal tersebut adalah rokok tidak dilekati cukai, menggunakan cukai palsu, dan lainnya,” kata Safuadi.
Safuadi mengatakan bahwa Aceh memiliki potensi tembakau yang menjanjikan dan memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan daerah lainnya. Namun, potensi tembakau tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
Menurut data dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, luas lahan tanaman tembakau mencapai 2.888 hektare dengan produksi sebanyak 2.597 ton pada tahun 2022. Lahan tembakau tersebar di 11 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh. Namun, usaha pengolahan tembakau baru terdapat tujuh unit, dengan tiga di Kota Banda Aceh dan tujuh di Kabupaten Aceh Besar.
Sumber : Antara News





