spot_img

UMKM Kota Tangerang Diberikan Fasilitas Gratis Pendaftaran Merek

Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi. (Dok. ANTARA)
Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi. (Dok. ANTARA)

SuaraUMKM, Jakarta – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang Banten masih membuka program fasilitas pendaftaran merek hingga 9 Juni 2023.

Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi, mengungkapkan bahwa program ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM Kota Tangerang dalam memperoleh hak merek dagang tanpa dipungut biaya.

Syarat untuk mengikuti program ini adalah KTP pelaku usaha di Kota Tangerang, tempat tinggal pelaku usaha di Kota Tangerang, serta lokasi usaha di Kota Tangerang. Pelaku usaha hanya boleh mendaftarkan satu merek saja.

Baca Juga : Kepengurusan Kota Tangsel Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Untuk Membantu UMKM Go Digital

Adapun dokumen yang diperlukan meliputi fotocopy KTP pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto berwarna logo usaha yang akan didaftarkan, materai 10.000 sebanyak dua lembar, surat pernyataan, dan form pendaftaran yang dapat diunduh melalui https://bit.ly/fasilitasimerek.

“Para pemohon tinggal membawa dokumen diatas dan datang langsung ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane Lantai I, Jalan KS Tubun Nomor 1 Kota Tangerang. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor 021-5572-5951,” kata Suli.

Suli Rosadi juga mengimbau para pelaku usaha yang berada di Kota Tangerang untuk memanfaatkan fasilitas pembuatan merek dagang gratis ini sebaik-baiknya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Baca Juga : Sekarang Daftar UMKM Bisa Lewat HP, Begini Cara Gampangnya

Sebagai informasi, Kota Tangerang merupakan Pemerintah Daerah yang paling banyak mendaftarkan merek. Pada tahun 2020, Kota Tangerang melalui Disperindagkop UKM berhasil mendaftarkan dan melegalkan 1.000 merek pelaku UMKM, diikuti oleh 500 merek pada tahun 2021, dan 250 merek pada tahun 2022.

Berkat hal ini, Pemkot Tangerang meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merek Dagang terbanyak pertama di Provinsi Banten dan keempat secara Nasional dari Kemenkumham. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1.750 pelaku UMKM.

BACA JUGA :  Mojokerto Fasilitasi Pendaftaran Hak Cipta Gratis Bagi 100 UMKM

Sumber : Antara

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Perkuat Sektor UMKM, Pemkot Bengkulu Bagikan 50 Meja Portabel

BENGKULU - Upaya memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan...

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Mizan Amanah

JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi...

Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Kemenhaj Gelar Expo UMKM Terintegrasi Manasik Haji

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal...

BRI BO BRIlian Kunjungi Merchant, Penetrasi Pengunaan Mesin EDC

JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia Branch Office Menara BRILiaN...