SUARAUMKM.COM, Jakarta – UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik warga Negara Indonesia dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sedangkan non-UMK adalah usaha perseorangan atau badan usaha dengan modal awal lebih dari Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usaha terlebih dahulu.
Sekarang pendaftaran izin usaha lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online. Kabar baiknya lagi tentunya bisa dilakukan dalam genggaman atau melalui handphone Anda. Ini tentunya membuat Anda bisa mendaftar kapan dan di mana saja.
Sebelum Anda mendaftarkan usaha, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi, seperti memiliki KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif dan berlaku, serta memiliki usaha seperti warung, restoran atau makanan, dan lain-lain.
Namun, perlu diingat bahwa pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya hanya berlaku bagi mereka yang tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri, mempunyai IUMK, dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang memiliki KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha.
Cara Mendaftar UMKM Online via HP
Berikut adalah langkah untuk mendapatkan akses OSS:
- Buka laman https://oss.go.id/
- Klik “Daftar”
- Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
- Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
- Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
- Klik “Verifikasi”
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
- Buat kata sandi, lalu klik “Lanjut”
- Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
- Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang/ceklis pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
- Klik “Daftar”
Setelah mendapatkan akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM. Berikut caranya :
- Buka laman https://oss.go.id/
- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
- Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Centang “Pernyataan Mandiri”
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Proses selesai (Anda tinggal menunggu Perizinan Berusaha terbit).