spot_img

Dinas PPPAKB Sumut dan YKAPI Dampingi 50 Pelaku Industri Rumahan Dalam Membuat Izin Usaha Dan Sertifikasi Halal

Dinas PPPAKB Sumut dan YKAPI Dampingi 50 Pelaku Industri Rumahan Dalam Membuat Izin Usaha Dan Sertifikasi Halal, Sumber : SuaraUMKM

Penulis : Rini Riswani

SuaraUMKM, Medan – Perempuan mempunyai peran dan kedudukan yang strategis didalam keluarga dan masyarakat. Namun dalam membantu perekonomian keluarga, banyak Perempuan melakukan bisnis dari rumah maupun diluar rumah.

Untuk itu dinas PPPAKB Sumut dan YKAPI ikut mendampingi 50 pelaku UMKM membuat izin usaha dan halal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sumut, Manna Wasalwa Lubis yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Erni Hafsari Nasution mengatakan sangat mendukung para Perempuan untuk ikut membantu perekonomian keluarga.

Dokumentasi peserta pelaku usaha rumahan yang menerima surat izin usaha dan sertifikasi halal, sumber : SuaraUMKM

“Industri rumahan sendiri merupakan potensi besar yang ada pada masyarakat dan jika dikelola dengan baik akan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi ketahanan ekonomi keluarga khususnya saat ekonomi keluarga mengalami krisis,” katanya, dalam acara dengan tema “Penguatan Kapasitas Pelaku Industri Rumah Tangga Sebagai Upaya Pengembangan Pemasaran Produk,” ujarnya

Dikatakannya, melalui kegiatan ini diharapkan akan memungkinkan berkembangnya potensi pelaku industri rumahan untuk melaksanakan usaha mandiri.

Seorang pelaku usaha yang menjadi pembicara , Trio Yanti mengatakan pengertian industri rumah tangga adalah jenis kegiatan usaha berskala kecil yang pada umumnya ditemukan di sekitar rumah desa atau perkotaan.

“Industri rumah tangga juga dapat diartikan sebagai penggerak ekonomi keluarga walau penghasilan tiap tahunnya masih kecil, antara 100 hingga 1 miliar pertahun,” ujarnya.

Dokumentasi para pelaku Usaha rumahan yang mendapatkan surat izin usaha dan sertifikasi halal, Sumber : SuaraUMKM

Pembicara selanjutnya Rini Riswani Mengatakan selain perlunya perbaikan kemasan dan mutu produk industri kemasan perlu juga menyertakan segala bentuk legalitas.

“Selain perbaikannya mutu produk haruslah disertai legalitas seperti izin Usaha, izin Halal, BPOM bahkan Sampai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)”, ujarnya.

Dikatakannya, manfaat industri rumah tangga ini yakni dapat menampung karyawan, terciptanya jasa dan bertambahnya peredaran uang.

BACA JUGA :  Ini Solusi Kemenkop UKM Bagi Pedagang yang Terdampak Larangan Pakaian Bekas Impor

Direktur Yayasan Kesejahteraan Anak Pesisir Indonesia (YKAPI), Lukman Tambusai mengatakan sangat mendukung para ibu rumah tangga menciptakan lapangan kerja.

“Saya sangat mendukung tiap proses para pelaku Industri Rumahan dalam membuat ijin usaha dan halal, sehingga semoga kedepan industri rumah tangga semakin maju dan bertahan, dan kita mengetahui ini adalah upaya bagaimana perempuan membantu peningkatan ekonomi keluarga” ucap Rini

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Wawasan Nusantara: Panduan Lama untuk Tantangan Baru

Penulis : Daffa Atha Zafran Mahasiswa Program Studi Ilmu komunikasi...

International Webinar 2026 Bahas Dampak Geopolitik Global terhadap Pertumbuhan Bisnis Dalam Negeri

Bandung, 9 Juni 2026 — Perubahan geopolitik global kini...

BRI Bekasi Siliwangi Meriahkan CFD di GOR Patriot Bareng BRImo

BEKASI - BRI terus memberikan manfaat kepada masyarakat dan...

Optimalkan Layanan & Pengembangan Bisnis, BRI KCP Cibitung Relokasi Kantor ke MM2100

CIBITUNG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui...