
SuaraUMKM, Jakarta – Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia semakin pesat dari waktu ke waktu. Hal ini terbukti dari data yang dilaporkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) pada tahun 2022, dimana jumlah UMKM mencapai 8,71 juta unit usaha.
Dari data tersebut, Pulau Jawa menjadi provinsi yang mendominasi sektor UMKM di Indonesia. Jawa Barat menempati posisi puncak dengan jumlah UMKM sebanyak 1,49 juta unit usaha, disusul Jawa Tengah di posisi kedua dengan jumlah UMKM sebanyak 1,45 juta unit, dan Jawa Timur di posisi ketiga dengan jumlah sebanyak 1,15 juta unit.
Di luar tiga besar tersebut, DKI Jakarta menempati posisi keempat dengan jumlah UMKM sebanyak hampir 660 ribu unit usaha, dan Sumatera Utara di posisi kelima dengan capaian 596 ribu unit usaha. Sedangkan jumlah UMKM paling sedikit terdapat di tiga daerah yaitu Papua Barat dengan 4,6 ribu unit usaha, Maluku Utara dengan 4,1 ribu unit, dan Papua dengan 3,9 ribu unit.
Baca Juga : Sekarang Daftar UMKM Bisa Lewat HP, Begini Cara Gampangnya
Mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, ada beberapa kriteria untuk menggolongkan UMKM. Untuk usaha mikro, kekayaan bersihnya paling banyak Rp50 juta yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Sementara untuk usaha kecil, kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta hingga paling banyak Rp500 juta yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha kecil juga bisa digolongkan dari hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.
Terakhir, untuk usaha menengah, golongan ini memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga paling banyak Rp10 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Atau bisa juga dilihat dari hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar dan maksimal Rp50 miliar.
Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM tercatat mencapai kisaran 61 persen terhadap PDB nasional dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja (https://www.ekon.go.id).
Berikut daftar UMKM di seluruh Indonesia sepanjang 2022 seperti dikutip dari Katadata:
- Jawa Barat 1.494.723 unit
- Jawa Tengah 1.457.126 unit
- Jawa Timur 1.153.576 unit
- DKI Jakarta 658.365 unit
- Sumatera Utara 595.779 unit
- Banten 339.001 unit
- Sumatera Selatan 330.693 unit
- Sumatera Barat 296.052 unit
- Nusa Tenggara Barat 287.882 unit
- Lampung 285.909 unit
- Sulawesi Selatan 268.299 unit
- Riau 252.574 unit
- DI Yogyakarta 235.899 unit
- Aceh 229.101 unit
- Sulawesi Utara 116.666 unit
- Gorontalo 85.583 unit
- Bengkulu 83.523 unit
- Nusa Tenggara Timur 81.742 unit
- Kep. Riau 76.217 unit
- Kalimantan Selatan 72.113 unit
- Jambi 57.597 unit
- Kalimantan Timur 46.824 unit
- Bali 40.764 unit
- Kep. Bangka Belitung 30.770 unit
- Kalimantan Barat 29.813 unit
- Sulawesi Tengah 29.706 unit
- Sulawesi Barat 20.111 unit
- Maluku 18.789 unit
- Sulawesi Tenggara 8.978 unit
- Kalimantan Utara 7.588 unit
- Kalimantan Tengah 6.606 unit
- Papua Barat 4.604 unit
- Maluku Utara 4.141 unit
- Papua 3.932 unit

