
Penulis : Ahmad Taufik
SuaraUMKM, Jakarta – Puluhan pelaku usaha UMKM DKI Jakarta ikuti bimbingan teknisi (bimtek) pendaftaran sertifikasi halal pernyataan mandiri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada Rabu, (15/2) di Jakarta. Pelaksanaan bimtek ini dalam rangkaian acara Penyaluran Zakat Karyawan Kemenko PMK dan Pelatihan UMKM Halal yang diselenggarakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenko PMK.
“Karyawan Kemenko PMK yang menyalurkan zakatnya melalui UPZ Kemenko PMK hingga hari ini berjumlah 94 orang. Jumlah zakat yang terkumpul lebih dari 300 juta. Dan dana yang telah disalurkan sekitar 200 juta”, ujar Kepala Biro Umum dan SDM Kemenko PMK Khamim selaku ketua UPZ Kemenko PMK.

Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi Kemenko PMK Aris Darmansyah menerangkan bahwa sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang direvisi melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020.
“Sertifikasi halal aneka produk barang dan jasa dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha”, tegas Aris.
Maka dari itu ia mengharapkan agar pelaku UMK dapat mengikuti dan memanfaatkan kegiatan pelatihan bimtek pernyataan mandiri halal sehingga dapat membantu dalam melakukan proses registrasi sertifikasi halal dan mengembangkan usahanya.

Sementara itu, pemateri Indonesia Halal Training and Education (IHATEC), Ir Nur Wahid M.Si mengatakan, Sistem Jaminan Halal (SJH) selain menjaga konsistensi produk, bahan dan fasilitas, juga dapat menjaga rantai pasok bahan agar senantiasa halal.
“Sistem Jaminan Halal sangat penting untuk dipahami dan diterapkan oleh para pelaku usaha. Hal ini untuk menjamin seluruh bahan, produk hingga proses terbebas dari kontaminasi bahan haram dan najis,” ujarnya.
Selain Nur Wahid, IHATEC juga menghadirkan Catur Prasetyo, S.PT. Catur menjelaskan terkait Manual SJPH. Manual Halal adalah dokumen perencanaan yang menggambarkan cara pelaku usaha memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang merupakan salah satu persyaratan sertifikasi halal. “Pada awalnya manual SJPH menjadi salah satu syarat dalam pengajuan sertifikasi halal self declare tapi kini manual SJPH hanya dipergunakan untuk sertifikasi halal reguler (berbayar)”, ungkapnya.
Hadir puluhan pelaku usaha dari berbagai lembaga dan komunitas UMKM. Diantaranya BAZNAS RI, BAZNAS DKI Jakarta, Rumah Halal, YMB Brilian, Kadin Provinsi DKI Jakarta, Hipmikindo DKI Jakarta serta UMKM binaan Kemenko PMK.