spot_img

Pemkab Biak Numfor Bantu Pelaku UMKM Lokal Daftarkan Produk Unggulan Merek Dagang

Pemkab Biak Numfor Bantu Pelaku UMKM Lokal Daftarkan Produk Unggulan Merek Dagang, Sumber : Istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Biak Numfor, Papua, membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Merek dagang merupakan identitas usaha yang menjadi karakteristik antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya sehingga butuh perlindungan hukum supaya tak diklaim orang lain,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior.

Ia menyebutkan hak merek dagang bisa berupa tampilan grafis gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur itu.

“Hak merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual. Dengan punya hak merek dagang maka pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif dan bebas, ” harap Usior.

Ia mengatakan syarat mendaftar hak merek dagang ada tiga hal, yaitu etiket/label merek, Tanda tangan pemohon, dan Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM).

Usior mengatakan syarat pengajuan merek dagang dapat dilakukan secara daring dan luring mendatangi langsung Kemenkumham setempat.

Disinggung manfaat kepemilikan atas merek dagang, menurut Usior, hal ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha.

Sebab, merek dagang merupakan identitas usaha sebagai pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

“Sampai saat ini sudah ada pelaku UMKM Biak mendapat sertifikat hak merek. Ya, tahun ini diupayakan bertambahnya,” sebut Usior.

Ia mengatakan sampai tahun 2023 telah banyak produk UMKM seperti keripik keladi, stik rumput laut, sambal, ikan asap julung, ikan asin, abon ikan, sagu serta aneka kue kering.

BACA JUGA :  5 Tips Berjualan Pakaian Muslim Secara Online

Sedangkan untuk produk lainnya, lanjut Usior, berbagai aksesoris seperti topi mahkota pria, hiasan kepala perempuan Asis, gantungan kunci, tas inakson/noken dan hiasan rumah tangga lainnya.

“Kami siap memfasilitasi mendaftarkan hak merek dagang pelaku UMKM di Biak Numfor, ” harap Usior.

Hingga saat ini data pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor sampai akhir tahun 2022 mencapai kurang lebih 6.000 pelaku usaha.

Sumber Informasi : Antaranews.com

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Silaturahmi dan Semangat Naik Kelas: Pemprov Kalteng Rangkul Ribuan IKM Lewat Pelatihan Digital

SuaraUMKM, Jakarta — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas...

Desain Jadi Lebih Mudah! Ini Tips Memakai Canva untuk Pemula yang Ingin Tampil Profesional

SuaraUMKM, Jakarta – Di tengah arus digitalisasi yang semakin...

Workshop Amerop Business Academy Latih Generasi Muda Hadapi Masalah Nyata Bisnis Global

SuaraUMKM, Jakarta, 10 April 2025 – Dalam rangkaian program...

Kolaborasi Lintas Sektor, PPIDK Amerop Gelar Webinar Internasional untuk Cetak Inovator Muda

SuaraUMKM, Jakarta, 10 April 2025– Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia...