spot_img

Permudah Pengurusan Izin Bagi Pedagang Dan Pelaku UMKM, Pemkab Mataram Siapkan Mobil Keliling DPMPTSP

Permudah Pengurusan Izin Bagi Pedagang Dan Pelaku UMKM, Pemkab Mataram Siapkan Mobil Keliling DPMPTSP, Sumber : Istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Dalam rangka mempermudah pengurusan izin bagi pedagang dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Mataram, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram telah mengoperasikan satu unit mobil layanan perizinan keliling untuk kota ini.

Dikutip dari kantor berita Antara, H Amiruddin, Kepala DPMPTSP Kota Mataram di Mataram, Rabu (11/1/2023) menyatakan mobil layanan perizinan ini adalah satu inovasi DPMPTSP Kota Mataram. Serta disiagakan di 19 pasar tradisional se-Kota Mataram sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Mobil layanan perizinan keliling ini sebagai upaya kami mendekatkan dan memudahkan layanan perizinan kepada masyarakat,” lanjut H Amiruddin.

Dalam pengajuan izin, masyarakat cukup menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki nomor telepon yang aktif. Seluruh perizinan diberikan secara gratis.

“Semua layanan perizinan untuk pelaku usaha risiko rendah dan menengah, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun. Harapannya, bisa memberikan dampak positif terhadap iklim berusaha bagi masyarakat,” tukas H Amiruddin.

Pelayanan perizinan OSS (Online single submission) keliling yang dicanangkan mulai Senin (9/1/2023) itu bisa menerbitkan izin langsung di tempat dengan catatan persyaratan pemohon lengkap.

Perizinan yang diproses di mobil layanan keliling adalah jenis usaha risiko rendah dan menengah seperti UMKM. Bersama sistem OSS masyarakat bisa langsung mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) sebagai daftar perusahaan atau jenis usaha.

“Sedangkan untuk usaha risiko tinggi, belum bisa karena perlu dilakukan kajian-kajian yang bersifat teknis,” jelas H Amiruddin.

Dipaparkannya pula, sejak operasi mobil layanan keliling dicanangkan, sudah ada sekitar 50 pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin berusaha.

“Harapan kami, angka ini bisa terus bertambah sehingga pelaku UMKM bisa memiliki NIB yang menjadi salah satu bukti legal keberadaan usaha yang dilakoni warga,” tutupnya.

BACA JUGA :  UMKM Summit 2022, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan : UMKM Harus Ikuti Tren Ekonomi Digital Dan Ekonomi Hijau

Sumber Informasi : Suara.com

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Dari Probolinggo ke Pasar Nasional: Eruna Craft Buktikan Udeng Bukan Sekadar Aksesoris, Tapi Identitas Budaya

SuaraUMKM, Jakarta Di tengah gempuran produk massal dan budaya...

Batik yang Bangkit dari Desa: Blirea Buktikan UMKM Bisa Mengguncang Pasar Digital!

SuaraUMKM, Jakarta – Siapa bilang UMKM desa tak bisa...

Kopi Selumpang: Tiga Rasa, Satu Kenikmatan dari Lereng Gunung Lawu

SuaraUMKM, Jakarta — Di balik secangkir kopi yang nikmat,...