spot_img

Pelaku UMKM Wajib Simak, Begini Langkah Dan Tata Cara Daftarkan Produk Lulus BPOM

Pelaku UMKM Wajib Simak, Begini Langkah Dan Tata Cara Daftarkan Produk Lulus BPOM, Sumber :Istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Banyak pelaku UMKM hanya fokus pada produksi dan penjualannya demi cepat mendapatkan keuntungan. Padahal, ada hal yang lebih penting ketika berjualan, khususnya pada produk pangan, obat-obatan, dan termasuk kosmetik, yaitu adanya legalitas dari BPOM.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM adalah suatu lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi produk obat-obatan dan produk makanan yang beredar di Indonesia.

Produk yang mendapatkan izin dari BPOM berarti aman untuk beredar dan dikonsumsi. Begitu sebaliknya, saat suatu produk tidak aman, maka akan dicegah peredarannya dan juga tidak akan mendapatkan izin.

Dengan begitu, sebaiknya pelaku UMKM mencoba untuk mendaftarkan produk mereka ke BPOM agar kepercayaan konsumen makin meningkat dan tentunya penjualan juga akan makin meningkat.

Melalui e-BPOM

e-BPOM adalah fasilitas ciptaan BPOM untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam hal menguris perizinan BPOM untuk produknya secara digital. Jadi para pelaku UMKM tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPOM untuk mengurus izin produk usaha mereka.

Inilah langkah-langkah mendaftarkan produk melalui e-BPOM :

– Kunjungi situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id atau juga bisa mengunduh aplikasi e-BPOM di Google Play Store ataupun Apple Store.

– Pada halaman utama, carilah bagian e-Registrasi Pangan, lalu klik Login.

– Silakan masukkan user ID serta Password sesuai yang telah didaftarkan sebelumnya saat membuat akun baru.

– Setelah berhasil masuk, isilah data-data yang dibutuhkan, mulai dari Data Produk, Data Hasil Analisa, Data Bahan Baku, Data Informasi Nilai Gizi (ING), hingga Data Klaim Produk.

– Apabila semua bagian formulir sudah diisi, unggahlah semua syarat berkas yang diminta.

– Lalu, wajib mengirimkan berkas fisik yang telah diunggah ke alamat kantor BPOM yang tertera di halaman registrasi.

BACA JUGA :  UMKM Kaltim Dibantu IKA UII dalam Mendapatkan Sertifikasi Halal

– Setelah semua langkah-langkah di atas dijalankan, berikutnya akan menjalani proses verifikasi data permohonan serta rancangan label.

– Kemudian, melakukan pembayaran perizinan dan unggah bukti pembayarannya ke website e-BPOM. Selanjutnya, pembayaran tersebut akan diverifikasi dan berkas akan divalidasi oleh pihak BPOM.

– Jika Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) sudah keluar, pemiik usaha juga akan diminta menyerahkan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM

– Kemudian, tunggu persetujuan BPOM untuk Nomor Izin Edar produk yang akan dijual. Biasanya akan memakan waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran.

Pendaftaran izin edar BPOM tidak gratis melainkan dikenakan biaya. Biaya ini akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk registrasi di BPOM mulai Rp 100.000 per produk untuk Obat-obatan dan produk makanan.

Sumber Informasi : Tempo.co

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Silaturahmi dan Semangat Naik Kelas: Pemprov Kalteng Rangkul Ribuan IKM Lewat Pelatihan Digital

SuaraUMKM, Jakarta — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas...

Desain Jadi Lebih Mudah! Ini Tips Memakai Canva untuk Pemula yang Ingin Tampil Profesional

SuaraUMKM, Jakarta – Di tengah arus digitalisasi yang semakin...

Workshop Amerop Business Academy Latih Generasi Muda Hadapi Masalah Nyata Bisnis Global

SuaraUMKM, Jakarta, 10 April 2025 – Dalam rangkaian program...

Kolaborasi Lintas Sektor, PPIDK Amerop Gelar Webinar Internasional untuk Cetak Inovator Muda

SuaraUMKM, Jakarta, 10 April 2025– Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia...