spot_img

Sebanyak 100 Pelaku UMKM Hingga Pekerja Rentan Didaftarkan Menjadi Peserta Jamsostek

Sebanyak 100 Pelaku UMKM Hingga Pekerja Rentan Didaftarkan Menjadi Peserta Jamsostek, Sumber : Istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Sebanyak 100 usaha menengah kecil dan mikro (UMKM), termasuk pekerja rentan seperti pedagang kopi didaftarkan jadi peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

Kepala BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) Jakarta Salemba M. Izaddin di Jakarta, Ahad menjelaskan pihaknya bersama Camat Cempaka Putih memberikan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi pedagang UMKM di wilayah itu, Sabtu (10/12) 2022.

Penyerahan kartu kepesertaan yang juga dihadiri Lurah Cempaka Putih Timur Shinta Purnama Sari dan Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus Ferry Yanthi itu secara simbolis dilaksanakan bersamaan dengan acara Seni Budaya dan Festival Kopi yang diselenggarakan di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat

“Dalam kesempatan ini kami telah mendaftarkan pekerja rentan dan 100 pedagang UMKM,” kata Camat Cempaka Putih Fauzi.

Ia mengatakan program yang dijalankan tersebut merupakan bukti pemerintah hadir melindungi pekerjanya.

Pihaknya senantiasa terus berupaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup seluruh pekerja di wilayahnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba M. Izaddin menjelaskan kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari program Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK terkait dalam lingkup satu kecamatan minimal 100 pekerja terdaftar dalam program jamsostek.

“Jamsostek tidak hanya dapat dimiliki oleh pekerja formal saja, tetapi juga pekerja di sektor informal seperti pedagang dan UMKM. Mereka juga berhak dilindungi dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian,” katanya.

Program ini memiliki manfaat yang sangat besar dengan iuran terjangkau untuk semua kalangan. Contohnya, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan sudah menjadi peserta dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Ketika peserta mengalami kecelakaan kerja seberat apapun maka BPJAMSOSTEK akan menjamin seluruh biaya pemulihan sesuai indikasi medis,” demikian M Izaddin.

BACA JUGA :  KemenkopUKM : tantangan baru UMKM dalam hal digitalisasi dan naik kelas

Sumber informasi : Antaranews.com

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Jumat Berkah, BRI BO Gatot Subroto Tebar 90 Paket ke Panti Asuhan Khoirul Ittihad Jakarta

JAKARTA - Semangat berbagi kembali digaungkan BRI. Kali ini...

Wawasan Nusantara: Panduan Lama untuk Tantangan Baru

Penulis : Daffa Atha Zafran Mahasiswa Program Studi Ilmu komunikasi...

International Webinar 2026 Bahas Dampak Geopolitik Global terhadap Pertumbuhan Bisnis Dalam Negeri

Bandung, 9 Juni 2026 — Perubahan geopolitik global kini...

BRI Bekasi Siliwangi Meriahkan CFD di GOR Patriot Bareng BRImo

BEKASI - BRI terus memberikan manfaat kepada masyarakat dan...