spot_img

KemenkopUKM Dorong Program Penyediaan Tempat Promosi Dan Pendampingan UMKM Di Ruang Publik Minimal 30 Persen

KemenkopUKM Dorong Program Penyediaan Tempat Promosi Dan Pendampingan UMKM Di Ruang Publik Minimal 30 Persen, Sumber : Istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong program penyediaan tempat promosi dan pendampingan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) minimal 30 persen.

Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman meminta Kementerian/Lembaga (K/L), Pemda, dan pengelola infrastuktur publik mengikuti program tersebut.

“Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing,” kata Hanung dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Diketahui, program tersebut memang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

Meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.

“Ke depan, para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat aktvitas fashion show, komunitas seni, atau media expose,” ujar Hanung.

Ia menyebut penyediaan tempat promosi dan pengembangan bagi UMKM di infrastuktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6 persen atau 263.459 m2 lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan bagi UMKM.

Serta terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.

Selama 2022, Hanung berujar KemenKopUKM bersama Sekretariat Kabinet telah melakukan pemantauan langsung pada beberapa area infrastruktur publik.

Hasil pemantauan antara lain, alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik bagi UMKM telah terpenuhi.

Kemudian ketentuan tarif sewa belum memenuhi ketentuan PP 7 tahun 2021 serta pelaku UMKM belum membentuk koperasi pada berbagai infrastruktur publik.

BACA JUGA :  10 Hari Menjadi Pengusaha Sukses Ala Sekoper Cinta

Sumber Informasi: Tribunnews.com

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Optimalkan Layanan & Pengembangan Bisnis, BRI KCP Cibitung Relokasi Kantor ke MM2100

CIBITUNG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui...

BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

BEKASI - Dalam rangka mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran,...

BRI BO Warung Buncit – Poltek Imipas Teken Kerjasama Layanan Perbankan

JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO)...

Bentuk Kepedulian, BRI Bogor Dewi Sartika Salurkan TJSL di Beberapa Titik

BOGOR - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bogor Dewi...