
Suara UMKM, jakarta – BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi para pelaku usaha sudah direncanakan untuk kembali cair di tahun ini.
Adapun BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 ini merupakan bantuan pemerintah yang dikhususkan bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia.
Nantinya, para pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat dan kriteria BPUM 2022 akan berhak mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
Lantas apa saja syarat dan kriteria untuk dapat BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000? Simak berikut ini.
Jika menilik pada tahun sebelumnya, syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp600.000 ini meliputi:
- WNI, yang dibuktikan dengan KTP.
- memiliki NIB / SKI
- Tidak sedang menerima bantuan KUR.
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI Polri dan pegawai BUMN/BUMD.
Jika sudah merasa memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku usaha bisa segera cek penerima BPUM 2022 secara online.
Adapun berikut ini cara untuk cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dengan login eform.bri.co.id
- Login ke link eform.bri.co.id.
- Kemudian pilih opsi Cek Data.
- Lalu masukan nomor KTP dengan benar.
- Kemudian tunggu kode verifikasi muncul untuk melanjutkan.
- Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode tersebut, lalu dilanjutkan dengan klik ‘Proses Inquiry’.
Setelah selesai melakukan tahapan tersebut, maka nantinya akan muncul pemberitahuan berupa status apakah pelaku usaha termasuk sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.
Demikian itulah cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha dengan login lewat eform.bri.co.id
Sumber informasi : pikiran rakyat depok