
SUARAUMKM.COM, Jakarta – Jika Anda memiliki usaha UMKM dengan produk minuman atau makanan, maka salah satu hal yang perlu dipenuhi sebelum mengedarkan produk adalah izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebab, izin edar adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Aturan mengenai kewajiban izin edar tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Berawal dari kekhawatiran tersebut, Coach Faran dalam salah satu sesi perbincangan di kanal Youtubenya membedah tips dan trik mengurus izin perizinan BPOM yang cepat, mudah dan murah bagi UMKM.
Berikut ini Suara UMKM merangkum perbincangan mengenai cara mendapat izin edar BPOM, antara Coach Faran dengan Ibu Ryan pemilik L’Mondu Corner yang produk minuman lemonnya telah memiliki izin edar BPOM.

“Pertanyaan pertama nih, bener gak sih itu katanya UMKM kalau gak punya BPOM didenda ditangkap-tangkapin?” tanya Coach Faran membuka perbincangan.
“Kalau yang saya tahu sih sekarang lagi ramai bahkan ada beberapa yang masuk berita, tidak ada izin BPOM akan didenda sekian, banyak juga sih teman teman yang pada panik juga,” ujar ibu Ryan dikutip dari Channel Youtube Coach Faran, Senin (16/5/2022).
Menurutnya dalam pengurusan perizinan BPOM itu mudah, tidak mahal, dan prosesnya tidak lama, ada tahapannya, asal kita rajin serius dan konsekuen.
Lebih lanjut pemilik L’Mondu Corner menuturkan, langkah pertama jika ingin mengurus izin edar BPOM jangan menggunakan calo. Karena jika menggunakan jasa calo, tentu biaya yang dikeluarkan akan membengkak. Padahal biaya pengurusan izin BPOM hanya sebesar Rp300 ribu saja.
“Saya dengar dari teman saya sendiri yang di Solo, dia kebetulan produksinya lemon juga, tapi lemon peras. Dikenain Rp150 juta. Padahal biayanya hanya Rp300 ribu,” ungkapnya.
Menurut Ibu Ryan, langkah kedua, khususnya jika Anda pelaku UMKM di DKI Jakarta ingin mengurus izin BPOM jangan datang ke BPOM di percetakan negara. Sebab BPOM di percetakan negara menangani untuk seluruh Indonesia, sehingga antriannya sangat panjang.
“Lebih baik ngurus sendiri aja, datang ke BPOM Cilangkap Jakarta. Bedanya kalau buat izin di percetakan negara itu menangani seluruh Indonesia. Jadi antriannya panjang sekali, tapi kalau yang di cilangkap itu mereka memang hanya untuk DKI Jakarta saja dan itu nggak antri, petugasnya juga baik, pokoknya luar biasalah, mereka bagus banget, detail banget,” jelasnya.
Adapun mengenai tahapan pengurusan menurut ibu Ryan, pertama Anda harus membuat denah ruang produksi. Dalam denah tersebut harus digambarkan di mana lokasi dapur untuk produksi. Itu harus terpisah dari dapur rumah tangga.
“Jadi kalau buat teman-teman yang rumahnya kecil bisa punya BPOM. Tidak usah khawatir, misalnya dikorbankan kamar anaknya yang di depan untuk dijadikan ruang produksi. Asal aksesnya tidak ke rumah. Aksesnya tidak satu pintu,” jelasnya.
Ibu Ryan menambahkan, kemudian digambar, dimana tempat untuk mencuci bahan baku. Tempat kompor untuk memasak. Juga tempat pengolahan bahan segala macamnya, dengan akses yang jelas. Hal tersebut nantinya akan didiskusikan di BPOM.
“Jadi wajib pertama kali gambar dulu, dan nggak usah pakai profesional. Nanti diskusi dengan tim di BPOM. Setelah itu nanti akan bolak balik untuk ngerapihin dan revisi sampai mereka bilang oke,” jelasnya.
Lalu setelahnya jika gambar denah disetujui, mulailah untuk merenovasi gedung atau ruangan. Di sini baru terlihat biaya terasa mahal. Tetapi Ibu Ryan mengungkap, kalau sudah punya tempat produksi sesuai denah, tinggal dipoles saja. Boleh juga hanya disekat-sekat, sehingga tidak harus mewah.
“Jadi yang murah hanya biaya registrasi BPOM-nya cuma Rp300 ribu per varian produk. Kalau misalnya punya sepuluh yang tinggal dikali sepuluh saja,” tutur Ibu Ryan.
Bahkan untuk UMKM, biaya yang dikeluarkan hanya setengahnya saja, yakni Rp150 ribu. Jadi jika UMKM memiliki sepuluh varian produk hanya Rp1,5 juta saja.
Owner L’Mondu Corner juga menjelaskan mengenai kriteria produk yang harus berizin BPOM. Jika jenis makanan atau minuman yang langsung jual dan masa simpannya kurang dari 7 hari, tidak perlu untuk izin BPOM. Misalnya makanan olahan daging yang hanya bertahan tiga hari basi. Produk yang perlu izin BPOM adalah makanan dan minuman yang masa simpannya lebih dari 7 hari.
“Aku punya teman, dia jualannya hanya jus doang, jus buah sama sayur. Dia punya tempat produksinya cuma 2×3 meter dan alatnya cuma juiser saja, (tapi) dia sudah dapat izin BPOM, jadi nggak perlu alat canggih dan mewah,” ujarnya.(*)
Pewarta: Hermawan Lubis | Editor: Agung Herdiansyah.
Semoga makin sukses