
SUARAUMKM.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan video di akun Instagram resminya @ditjenpajakri kembali menjelaskan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi UMKM yang telah resmi berlaku tahun ini.
Dalam keterangan unggahan tersebut, kebijakan batas omzet tidak kena pajak berlaku khusus bagi UMKM orang pribadi. Menurut DJP, kebijakan itu dirilis untuk mendorong pemulihan sektor UMKM.
“(Kebijakan ini) merupakan bentuk keadilan pemerintah untuk mendorong akselerasi UMKM,” bunyi keterangan video yang diunggah akun @ditjenpajakri, dikutip Rabu (11/5/2022).
Sebelumnya diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya turut mengubah ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.
Dalam UU tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak Rp500 juta. Apabila omzet dalam setahun hanya Rp500 juta, UMKM tidak perlu membayar PPh final 0,5%.
Namun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan atas omzet yang di atas Rp500 juta tersebut. Contoh jika dalam setahun mendapat omzet sebesar Rp800 juta, maka hanya Rp300 juta yang akan dikenakan PPh final sebesar 0,5%.
Menurut DJP, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak akan menguntungkan bagi kelompok UMKM. Lewat kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadikan sektor UMKM sebagai penggerak perekonomian.
“Pemerintah terus berkomitmen mendorong UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian masyarakat,” pungkas keterangan di unggahan tersebut.