SUARAUMKM.COM, Jakarta – Kabar baik untuk para pelaku UMKM. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Rp. 600.000 kepada setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Dikutip dari Kontan.co.id (19/03/2022), bantuan UMKM adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi pelaku UMKM terdampak Covid-19. Salah satu penerima bantuan UMKM adalah pedagang kecil dan pedagang kaki lima (PKL).
Untuk informasi, pemerintah mengalokasikan dana Program Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 sebesar Rp 455,62 triliun. Bantuan UMKM sendiri akan disalurkan kepada 2,76 juta pelaku UMKM. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara, salah satunya BRI.
Dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Februari 2022 yang dirilis di laman kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pada APBN 2022, anggaran pemulihan ekonomi disederhanakan menjadi tiga kelompok kegiatan. Yaitu kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi. Tahun ini anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp455,62 triliun.
Kelompok pertama yaitu penanganan kesehatan mendapat alokasi anggaran Rp122,54 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk lanjutan program vaksinasi, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan, dan penanganan Covid-19 di daerah.
Kelompok kedua yaitu perlindungan masyarakat sebesar Rp154,76 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk lanjutan program bansos (PKH, sembako), Kartu Pra Kerja, BLT Desa, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan antisipasi perluasan perlinsos.
Sedangkan kelompok ketiga Rp178,32 triliun adalah untuk pemulihan ekonomi. Kita akan mendukung berbagai inisiatif Kementerian Lembaga. Apakah ini program Padat Karya untuk parekraf, ketahanan pangan, di bidang ICT, pembangunan kawasan industry, dukungan kepada UMKM, baik juga dalam bentuk penanaman modal negara untuk BUMN yang melakukan berbagai proyek proyek strategis nasional, tambah Menkeu.
Menkeu juga menjelaskan bahwa tiga kategori tersebut nantinya akan bisa dilakukan penyesuaian atau perubahan, apabila suasana dan dinamika pemulihan ekonomi juga mengalami perubahan. Hal ini karena program PEN tetap didesain fleksibel dan akuntabel, sehingga responsif dan antisipatif menangani Covid-19 agar dapat terus mendorong pemulihan ekonomi.
Bagaimana Cara cek penerima bantuan UMKM di eform BRI?
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM, Anda bisa mengakses laman e-form BRI UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum.
Berikut panduannya:
- Buka browser lalu masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP (NIK).
- Masukkan kode verifikasi Klik proses inquiry.
- Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM 2022 atau tidak.
Jika telah mengetahui caranya, Anda meski tahu juga mengenai syarat penerima bantuan UMKM:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Pencairan bantuan UMKM 2022 sebesar Rp 600.000 hanya sekali untuk setiap penerima yang memenuhi syarat.
Demikian cara mengecek bantuan UMKM 2022 melalui e-form BRI.