
SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah tengah mempercepat langkah untuk mengimplementasikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang berkaitan dengan Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari dampak yang mungkin timbul akibat penetrasi barang-barang impor dalam platform marketplace atau e-commerce.
Baca Juga : MenkopUKM Teten Masduki Desak Revisi Permendag Lindungi Pelaku UMKM dari Project S Tiktok Shop
Meskipun aturan tersebut sedang dalam proses revisi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, menjamin bahwa pelaku usaha lokal masih tetap diperbolehkan menjual produk impor. Namun, dalam pelaksanaannya, Teten menekankan bahwa pedagang lokal yang berniat menjual barang impor diharuskan menggunakan platform yang berbeda dari platform untuk produk lokal.
“Mesti dipisah sosial media dengan e-commerce, nggak boleh disatu tempatkan. Ketiga, nggak boleh platform menjual white label mereka sendiri atau perusahaan afiliasi, karena persaingan tidak sehat,” tegas Teten.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjanjikan bahwa revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan segera diselesaikan pada awal bulan Agustus. Zulkifli menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah mengambil langkah-langkah awal terkait revisi ini dan kini tinggal melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga : Lindungi UMKM dari Project S TikTok, Pemerintah Bentuk Satgas
“Justru kita dari awal ambil inisiatif tapi kan pembahasannya antar kementerian, itu lama kalau kita sudah dari awal, Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi Kemenkumham,” kata Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, pada Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, harmonisasi menjadi penting karena perdagangan daring melibatkan banyak instansi dan lembaga. Dalam kasus ini, perizinan terkait dengan Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan pajak berkaitan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Yang kedua kita minta, itu kan platform digital. Dia tidak boleh berlaku sebagai produsen, TikTok Jualan baju merek TikTok,” pungkasnya.
Sumber : Liputan6





