spot_img

Meski Permendag 50/2020 Direvisi, Pedagang Masih Bisa Jual Barang Impor

Ilustrasi belanja online. Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 bertujuan untuk melindungi UMKM dari dampak yang mungkin timbul akibat penetrasi barang-barang impor dalam platform marketplace atau e-commerce. (Rawpixel/Freepik)
Ilustrasi belanja online. Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 bertujuan untuk melindungi UMKM dari dampak yang mungkin timbul akibat penetrasi barang-barang impor dalam platform marketplace atau e-commerce. (Rawpixel/Freepik)

SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah tengah mempercepat langkah untuk mengimplementasikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang berkaitan dengan Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari dampak yang mungkin timbul akibat penetrasi barang-barang impor dalam platform marketplace atau e-commerce.

Baca Juga : MenkopUKM Teten Masduki Desak Revisi Permendag Lindungi Pelaku UMKM dari Project S Tiktok Shop

Meskipun aturan tersebut sedang dalam proses revisi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, menjamin bahwa pelaku usaha lokal masih tetap diperbolehkan menjual produk impor. Namun, dalam pelaksanaannya, Teten menekankan bahwa pedagang lokal yang berniat menjual barang impor diharuskan menggunakan platform yang berbeda dari platform untuk produk lokal.

“Mesti dipisah sosial media dengan e-commerce, nggak boleh disatu tempatkan. Ketiga, nggak boleh platform menjual white label mereka sendiri atau perusahaan afiliasi, karena persaingan tidak sehat,” tegas Teten.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjanjikan bahwa revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan segera diselesaikan pada awal bulan Agustus. Zulkifli menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah mengambil langkah-langkah awal terkait revisi ini dan kini tinggal melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga : Lindungi UMKM dari Project S TikTok, Pemerintah Bentuk Satgas

“Justru kita dari awal ambil inisiatif tapi kan pembahasannya antar kementerian, itu lama kalau kita sudah dari awal, Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi Kemenkumham,” kata Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, pada Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, harmonisasi menjadi penting karena perdagangan daring melibatkan banyak instansi dan lembaga. Dalam kasus ini, perizinan terkait dengan Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan pajak berkaitan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA :  Pemerintah Berikan Karpet Merah Bagi Pelaku UMKM Untuk Jadi Jagoan Umkm Dalam Pasar Ekspor Internasional

“Yang kedua kita minta, itu kan platform digital. Dia tidak boleh berlaku sebagai produsen, TikTok Jualan baju merek TikTok,” pungkasnya.

Sumber : Liputan6

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Perkuat Sektor UMKM, Pemkot Bengkulu Bagikan 50 Meja Portabel

BENGKULU - Upaya memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan...

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Mizan Amanah

JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi...

Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Kemenhaj Gelar Expo UMKM Terintegrasi Manasik Haji

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal...

BRI BO BRIlian Kunjungi Merchant, Penetrasi Pengunaan Mesin EDC

JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia Branch Office Menara BRILiaN...