spot_img

Lindungi UMKM dari Project S TikTok, Pemerintah Bentuk Satgas

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers tentang pemberantasan judi online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07). (Dok: Istimewa).
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers tentang pemberantasan judi online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07). (Dok: Istimewa).

SuaraUMKM, Jakarta – Menjelang peringatan Hari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Nasional pada tanggal 12 Agustus mendatang, pemerintah mengambil langkah dengan membentuk Satgas Percepatan Perlindungan UMKM. Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap maraknya social commerce dari berbagai platform asing, termasuk Project S dari TikTok.

Pembentukan Satgas ini berada di tengah stagnasi dalam merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Percepatan Perlindungan UMKM merupakan perintah langsung dari Presiden RI, yang bertujuan untuk melindungi UMKM dari dampak negatif social commerce.

“Project S TikTok yang merupakan penggabungan social media dan platform belanja online dapat mengancam kelangsungan dan pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (22/7).

Baca Juga : Inilah Project S TikTok yang Dinilai Sebagai Ancaman Bagi UMKM

Project S yang dijalankan melalui TikTok Shop bertujuan untuk memperbesar cakupan bisnis TikTok di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, ada dugaan bahwa TikTok akan menggunakan data mengenai produk yang laris di suatu negara untuk kemudian memproduksi produk tersebut di Cina. Hal ini menimbulkan keprihatinan dan mengharuskan para pemangku kepentingan untuk menemukan solusi yang efektif.

Satgas Percepatan Perlindungan UMKM, yang terbentuk di bawah naungan Kementerian Kominfo, akan melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta lembaga lain yang memiliki peran penting dalam mengurusi UMKM. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dan merumuskan aturan bersama untuk menghadapi tantangan social commerce.

Eddy Junarsin, seorang ekonom dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan kekhawatirannya terkait stagnasi revisi Permendag 50/2020 yang berpotensi menjadi pukulan telak bagi UMKM. Kehadiran platform e-commerce dan social commerce asing dengan strategi agresif membuat Indonesia menjadi target utama pasar.

BACA JUGA :  Survei: 70% UMKM di Indonesia Masih Kesulitan Memasarkan Produk

Laporan dari Momentum Works menunjukkan bahwa pada tahun 2022, konsumen Indonesia menghabiskan dana sebesar US$52 miliar atau sekitar Rp777 triliun untuk berbelanja online. Angka ini lebih dari separuh nilai belanja online konsumen di Asia Tenggara yang mencapai US$99,5 miliar atau sekitar Rp1.487 triliun. Kondisi ini membuat Indonesia menjadi pangsa pasar yang sangat potensial bagi platform e-commerce dan social commerce.

Baca Juga : Menkop UKM Desak Revisi Permendag Lindungi Pelaku UMKM Dari Project S Tiktok

Menurut Eddy, pemerintah perlu melakukan pembatasan pada transaksi melalui social commerce hanya untuk produk dengan harga tertentu, misalnya minimal berharga US$100. Dengan demikian, produk-produk yang dijual melalui platform media sosial akan didominasi oleh produk UMKM lokal atau diproduksi di dalam negeri.

“Selain dengan regulasi, pemerintah juga wajib memberikan bantuan teknis, seperti memperbanyak pelatihan, bantuan manajemen, pinjaman kredit lunak, dan lain sebagainya. Hal itu akan lebih bermanfaat untuk memperkuat daya saing UMKM terhadap produk-produk impor,” tegas Eddy.

Salah satu tujuan revisi Permendag 50/2020 adalah untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM, konsumen, dan e-commerce lokal. Dengan adanya revisi ini, diharapkan harga produk impor tidak akan merusak harga jual produk UMKM. Langkah ini merupakan langkah awal dalam mengatur model bisnis social commerce dengan lebih rinci dan efektif sebelum nantinya diterbitkan aturan yang lebih detail.

Sumber : Katadata

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Tidak Harus Punya Modal Besar! Cara Menemukan Ide Bisnis dari Pekerjaan dan Keahlian Anda

Series Employee-Preneur - Bagian 4 | tidak harus langsung...

Respons Ancaman MSCI, Coach Faran Dorong UMKM Jadi Patriot Bursa dan Perkuat Investor Lokal

suaraumkm, Jakarta, 23 Oktober 2026 – Isu potensi reklasifikasi...

Dampak Karhutla Kalimantan Ancam Usaha Lokal, Pakar UMKM Minta Intervensi Pemerintah

Jakarta, 16 Oktober 2026 - Bencana kebakaran hutan dan...

Punya Mimpi Bisnis, tetapi Takut Gagal? Kenali 5 Ketakutan yang Menghambat Karyawan Menjadi Pengusaha

Series Employee-Preneur - Bagian 3 : Jangan Menunggu Sampai...