
SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia dengan memberikan berbagai kebijakan yang mendukung. Salah satunya adalah memberikan kemudahan izin berusaha dan pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pelaku UMK dengan klasifikasi usaha berisiko rendah dapat memproses Nomor Induk Berusaha (NIB), sekaligus memperoleh hak penggunaan Tanda SNI bina-UMK.
Dalam hal ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, memberikan pembimbingan penerapan SNI bagi UMK bersama dengan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah terkait.
UMK yang telah mendapatkan NIB dan Tanda SNI bina-UMK berhak mendapatkan pembinaan dari BSN. Untuk mendapatkan pembinaan, UMK bisa melakukan pendaftaran pada Aplikasi Sistem Informasi SNI Bina UMK yang disediakan oleh BSN.
Baca Juga : BSN Standarisasi UMKM Menjadi Fokus Utama Hingga Produknya Bisa Bersaing Hingga Ke Mancanegara
Menurut Kukuh, perwakilan dari BSN, proses pendaftaran sangat mudah. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengakses situs https://binaumk.bsn.go.id/ dan login menggunakan nomor NIB. Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email atau WhatsApp.
Dengan memanfaatkan akun pada aplikasi SNI bina-UMK, UMK dapat mengakses langsung pembinaan penerapan SNI berbasis online. Pembinaan ini berupa video panduan penerapan SNI pada berbagai jenis produk, E-book panduan penerapan SNI pada produk, infografis terkait SNI, serta informasi lain.
Selain itu, BSN juga memberikan pelatihan dan bimbingan teknis terkait penerapan SNI serta konsultasi penerapan SNI secara gratis secara online. Setelah mendapatkan pembinaan dan pelatihan, UMK dapat mempraktekkan ke proses produksi usahanya dan mengirimkan bukti berupa foto-foto dan video yang diunggah di website SNI Bina UMK.
Petugas akan memverifikasi apakah sudah sesuai atau belum. Jika belum, maka program pembinaan akan dilakukan BSN bekerja sama dengan Kementerian Teknis atau Pemerintah Daerah. Jika sudah sesuai dan memenuhi persyaratan lainnya, UMK yang berkomitmen terus akan diberikan fasilitasi sertifikasi SNI.
Baca Juga : Program Sertifikasi UMKM Go Digital (Digipreneur) dalam Roadshow Wiranesia Batch 1
Menurut data yang dimiliki BSN, sejak dioperasikannya OSS/Sistem Perizinan Tunggal untuk pelaku UMK, tercatat sekitar 145.936 pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI bina-UMK secara gratis.
Bidang usaha yang terdaftar meliputi sektor Kimia, Pangan, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kesehatan, Lingkungan, Elektro, Mekanika, Permesinan, Energi, Fisika, Transportasi, Teknologi Informasi, Konstruksi, Ekonomi Kreatif, Kehutanan, dan Biologi.
Kukuh mengaku, BSN sudah melakukan pembinaan penerapan SNI bagi UMKM sejak tahun 2015. Sudah lebih dari 1.100 UMKM di seluruh Indonesia telah merasakan manfaat dan keuntungan pembinaan penerapan SNI.
“Pembinaan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Pembinaan diberikan mulai dari tahap peningkatan kompetensi, penerapan SNI, sertifikasi SNI, hingga peningkatan akses pasar baik lokal maupun global,” kata Kukuh.
Kukuh berharap pelaku UMK yang telah mendapatkan Tanda SNI bina-UMK tidak membuang kesempatan fasilitasi pembinaan SNI secara gratis ini
Sumber : Radio Republik Indonesia





