
SuaraUMKM, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) memperingatkan bahwa impor ilegal pakaian bekas dapat mengancam industri pakaian dan alas kaki nasional serta menyebabkan banyak UMKM gulung tikar dan orang kehilangan pekerjaan.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia, dan kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas dari 2019 hingga Desember 2022.
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit, dan alas kaki didominasi oleh sektor mikro dan kecil sebesar 99,64% berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.
Jika sektor ini terganggu, banyak orang akan kehilangan pekerjaan, dan pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja.
Baca Juga : Korban PHK dan Emak-Emak Bisa Pinjam KUR Untuk Usaha, Ini Syaratnya
“Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja,” tegas Teten dalam keterangan tertulis seperti yang dilansir oleh Kontan, Senin (20/3).
Menurut Statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB) menurut Lapangan Usaha harga berlaku, di mana Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61% PDB.
Sementara itu, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 Triliun atau 1,34% PDB Industri Pengolahan.
Oleh karena itu, pemerintah melarang aktivitas impor ilegal pakaian bekas untuk mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit oleh produk impor ilegal.
Baca Juga : Demi Melindungi UMKM, Impor Pakaian dan Sepatu Bekas Akan Dilarang
Pada 2021, KemenKop UKM telah meminta dan bersepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses masuk (seller crossborder) 13 produk dari luar negeri, termasuk hijab, atasan dan bawahan muslim wanita.
Selain itu juga ada atasan dan bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik, dan kebaya. Alasannya, ke-13 item produk ini sudah banyak diproduksi oleh perempuan Indonesia di sejumlah daerah.
KemenKop UKM ingin menjadikan pelaku UMKM sebagai tuan rumah di negeri sendiri dan ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM. Sebagai contoh, Korea Selatan telah berhasil mempengaruhi perilaku hampir seluruh wilayah Asia.
“Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM,” pungkasnya.
Sumber : Kontan





