
SuaraUMKM, Jakarta – Impor pakaian dan sepatu bekas atau thrifting akan dilarang untuk melindungi industri tekstil milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, yang menolak jual beli baju bekas import atau thrifting yang selama ini menjadi salah satu gaya hidup masyarakat Indonesia.
Menurut Teten, impor produk tekstil bekas dan ilegal tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat dan kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM,” kata Teten dalam diskusi media seperti diberitakan Antara, Senin (13/3/2023).
Baca Juga : Produksi Produk Resmi Piala Dunia U-20 2023 Libatkan UMKM Lokal
Pemerintah terus mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). Melalui gerakan tersebut, pemerintah mempunyai kebijakan untuk membelanjakan 40 persen UMKM dalam pengadaan barang.
“Badan Pusat Statistik (BPS) pun memprediksi akan menumbuhkan perekonomian bangsa hingga 1,85 persen dan membuka dua juta lapangan pekerjaan tanpa investasi baru,” ucapnya.
Adapun impor pakaian bekas telah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Baca Juga : MenkopUKM Dukung Kolaborasi UMKM Untuk Hadirkan Kawasan Perdagangan Bagi Pelaku UMKM
“Penyeludupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal,” kata Teten.
Meskipun telah dilarang, impor pakaian bekas ilegal sudah membanjiri pasar Indonesia. Oleh karena itu, Teten meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal.
“Sebenarnya tidak sulit karena sudah kita investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ ‘kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya,” ucapnya.
Sumber : Asumsi.co

