
SuaraUMKM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia telah membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 yang ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Program ini resmi dibuka sejak tanggal 2 Januari 2023.
Di Kota Bengkulu, program SEHATI tengah gencar dipromosikan melalui kolaborasi antara Penyuluh Agama Islam di setiap kecamatan, didukung oleh Satuan Tugas (Satgas) dan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pelayanan Hukum dan HAM (LP3H). Hingga saat ini, hanya sekitar 15-20 pelaku UMKM di Kota Bengkulu yang aktif mengikuti program SEHATI 2023.
Program sertifikasi halal gratis ini akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, dengan tahap pertama berlangsung hingga Oktober 2024. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, pelaku UMKM akan dikenai biaya normal untuk memperoleh sertifikasi halal.
Baca Juga : BPJPH Beri 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini Syaratnya
Biaya permohonan sertifikasi halal akan disesuaikan dengan kategori usaha yang dimiliki oleh pelaku UMKM, dengan kisaran harga mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 12.500.000. Demikian pula dengan biaya permohonan perpanjangan sertifikasi halal, yang tergantung pada jenis usaha yang dijalankan, dengan rentang harga mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 5.000.000.
“Yang jelas, saat ini mendapatkan sertifikasi halal masih gratis. Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu bertindak cepat dan mengambil kesempatan ini. Kami siap membantu dalam proses penginputan data bagi para pelaku usaha yang membutuhkannya,” ungkap Rolly Gunawan, Kasi Bimas Kementerian Agama Kota Bengkulu.
Rolly juga menekankan bahwa adanya sertifikasi halal akan memberikan rasa nyaman dan keamanan bagi konsumen dalam mengonsumsi atau menggunakan produk UMKM. Dengan tersedianya sertifikasi ini, diharapkan UMKM mampu meningkatkan daya saing dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
Baca Juga : Perkuat Daya Saing UMKM, Bank Indonesia Bagikan 38 Ribu Sertifikat Halal
Namun, perlu ditegaskan bahwa jika hingga Oktober 2024 masih terdapat pelaku UMKM yang produknya belum memiliki sertifikasi halal, mereka akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha ataupun pembekuan izin yang dimiliki.
Berikut ini komponen biaya permohonan sertifikat halal (reguler) untuk barang dan jasa per sertifikat.
Permohonan sertifikat halal
1.Usaha mikro dan kecil Rp 300.000
2. Usaha menengah Rp 5.000.000
3. Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12.500.000
Permohonan perpanjangan sertifikat halal
1. Usaha mikro dan kecil Rp 200.000
2. Usaha menengah Rp 2.400.000
3. Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 5.000.000
Registrasi sertifikasi halal luar negeri Rp 800.000
Perlu diketahui, bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
Sumber : Disway





