
SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk tertentu. Salah satu jenis produk yang wajib disertifikasi adalah makanan dan minuman. Aturan ini akan diterapkan pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang.
Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Hal ini bertujuan untuk membantu pelaku UMK agar bisa memenuhi persyaratan sertifikasi halal dengan biaya yang terjangkau.
Baca Juga : Perlu Adanya Kerjasama Dalam Membantu UMKM Dalam Mengurus Sertifikasi Halal UMKM
Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, mengimbau agar para pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini. Ia juga menekankan pentingnya untuk tidak ketinggalan dalam mengajukan permohonan sertifikasi halal gratis ini.
“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” ujarnya di Jakarta pada hari Sabtu, 18 Maret 2023.
BPJPH juga telah membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis secara serentak di 1.000 titik di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang diadakan pada hari yang sama. M. Aqil Irham menyatakan bahwa kampanye tersebut telah mendapat respon positif dari masyarakat, baik yang dilaksanakan di pasar tradisional maupun tempat keramaian lainnya.
Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
- Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
Sumber : Kementerian Agama





