
SuaraUMKM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan yang signifikan (outstanding) dalam pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada bulan Mei 2023. Jumlah pembiayaan yang mencapai Rp51,46 triliun ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 28,11% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dari total pembiayaan tersebut, sekitar 38,39% diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyaluran pembiayaan ini terbagi antara UMKM perseorangan sebesar Rp15,63 triliun dan badan usaha UMKM sebesar Rp4,13 triliun.
Baca Juga : 80 Persen UMKM Masih Belum Memiliki Akses Perbankan
“Data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya mash bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangannya, Sabtu 8 Juli 2023.
Sementara itu, dalam industri fintech P2P lending atau pinjaman online, terdapat indikator Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) yang mengukur tingkat kredit macet. Meskipun TWP90 sedikit meningkat menjadi 3,36% hingga Mei 2023, namun tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan. Pada bulan April 2023, tingkat kredit macet tersebut sebesar 2,82%.
Pertumbuhan yang pesat dalam pembiayaan pinjaman online menunjukkan peran penting fungsi intermediasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang mudah dan cepat. Pembiayaan melalui pinjaman online dinilai lebih fleksibel dibandingkan melalui lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan konvensional.
Baca Juga : Ini Sebab Mengapa Banyak UMKM Melirik Pinjaman Online
“OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online in secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif,” pungkas Aman Santosa.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memilih pinjaman online yang telah memperoleh izin resmi dari OJK. Saat ini, terdapat 102 perusahaan yang telah memiliki izin tersebut. Penting bagi masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal yang hanya akan merugikan mereka.
Sumber : InfoBank News





