
Display produk UMKM Solo dalam Pameran INACRAFT yang diikuti sebanyak 25 UMKM. (Dok. Pemkot Surakarta)
SuaraUMKM, Jakarta – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Solo terus menggencarkan upaya untuk menembus pasar global. Untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM di pasar global, produk-produk yang memiliki orientasi ekspor harus melalui proses kurasi oleh kurator profesional di sebuah rumah kurasi.
Potensi ekspor berbagai produk UMKM di Kota Solo sangatlah besar. Selama ini, tidak hanya batik, tetapi juga banyak produk UMKM lain yang menarik minat pembeli dari luar negeri.
Salah satu contoh yang menonjol adalah kerajinan tangan atau craft. Potensi craft dalam menembus pasar global sangat tinggi. Namun, bagaimana cara dan syarat agar produk UMKM dapat lolos dalam proses kurasi ekspor?
Baca Juga : 10 Tips Sukses bagi UMKM untuk Menembus Pasar Ekspor
Proses kurasi sangat penting untuk memastikan bahwa produk UMKM memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku di negara tujuan ekspor. Setiap negara memiliki regulasi dan standar kualitas yang harus dipatuhi untuk produk ekspor.
“Dokumen administrasi yang telah terverifikasi lantas dilanjutkan dengan proses kurasi tahap pertama oleh kurator. Kurator bakal mengurasi produk secara lengkap. Kemudian, ada revisi dokumen jika dianggap kurang lengkap,” kata Direktur CV Rafinda, Edi Suhardi, saat berbincang dengan media, Senin (22/5/2023).
Setelah tahap pertama, produk UMKM akan kembali melalui tahap kurasi kedua yang melibatkan penilaian mendalam terhadap materi produk. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa standar kualitas ekspor yang dijamin oleh lembaga kurasi terpenuhi. Lembaga kurasi ekspor bertanggung jawab dalam memastikan keseragaman standar produk yang diekspor sesuai dengan peraturan dari negara tujuan.
Proses kurasi produk UMKM melibatkan lima aspek penting, yaitu kualitas, kuantitas, kapasitas, kontinuitas, dan kemasan.
Baca Juga : Hotel di Solo Kini Sediakan Etalase Khusus Jualan untuk UMKM
“Syarat mendaftar kurasi antara lain memiliki brand atau merek dagang yang dipasarkan, beroperasi minimal satu tahun. Ini syarat fundamental atau dasar kurasi produk UMKM,” ujar Edi.
Selain itu, aspek legalitas juga menjadi hal utama dalam proses kurasi produk UMKM di Solo. Pelaku UMKM di Solo diwajibkan memiliki nomor induk berusaha (NIB), sertifikat produksi pangan, sertifikat halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikat merek dagang.
Sementara itu, dalam aspek kualitas makanan, diperhatikan rasa, harga, kecepatan dan kapasitas produksi, tanggal kedaluwarsa, kode produksi, dan kandungan nutrisi. Untuk produk non-makanan, aspek yang diperhatikan meliputi label produk, desain produk, bahan produk, harga produk, dan orisinalitas.
Sumber : Solopos





