spot_img

Pemkot Kendari Fasilitasi Pelaku UMKM Dalam Pendaftaran Perseroan Perorangan

Pemkot Kendari Fasilitasi Pelaku UMKM Dalam Pendaftaran Perseroan Perorangan, Sumber : Istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Pemerintah Kota Kendari, melalui UPDT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan menengah telah memfasilitasi pendaftaran perseroan perorangan kepada pelaku Usaha Mikro kecil menegah (UMKM) di daerah itu.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM kendari, Aldakesutan lapae, di Kendari, mengatakan banyak keuntungan yang bisa didapat pelaku UMKM setelah mendaftar badan hukum perseroan perorangan, di antaranya mendapat perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

Selain itu, pelaku UMKM juga mendapat kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan dengan mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa adanya akta notaris.

Status badan hukum UMKM itu didapatkan saat memperoleh sertifikat badan usaha. Para pelaku UMKM juga bebas menentukan besaran modal yang bersifat one tier, di mana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.

Pemerintah saat ini kata dia, mendorong pelaku UMKM untuk berkembang dan bisa duduk sejajar dengan berbagai pengusaha besar.

“Perseroan perorangan merupakan wujud negara hadir untuk mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya, menjadikan pendirian badan usaha berbentuk perseroan dapat dilakukan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur,” jelasnya.

Meski didirikan oleh hanya seorang saja kata Aldakesutan, namun badan usaha perseroan perorangan tetap memiliki status hukum sama dengan perseroan terbatas (PT) yang selama ini dikenal dengan minimal dua orang pendiri dan pemegang saham.

“Usaha mikro, kecil, dan menengah terbukti tetap eksis di tengah berbagai hal yang menyebabkan perekonomian kita terguncang. Jadi, Pemerintah membuat kebijakan dan regulasi untuk mengembangkan UMKM ini karena dapat menopang perekonomian,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa UU Cipta kerja mengamanatkan penyederhanaan prosedur dan syarat pendirian Perseroan Terbatas. Yaitu dengan menghapus aturan besaran minimal modal dasar. Dan menggantinya dengan ketentuan yang mengatur bahwa besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.

BACA JUGA :  Staf Khusus Kementerian Koperasi Dan UKM Sebut Bahwa UMKM Punya Empat Tantangan Baru Dalam Menuju Digitalisasi

Selain itu, Dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris untuk mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Terbatas. Pendaftarannya bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja karena sudah berbasis aplikasi online.

“Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendirian perseroan terbatas membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan badan hukum,” kata Aldakesuta.

Aldakesutan lapae, menyebutkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi dan mendampingi 60 pelaku UMKM, dari jumlah yang difasilitasi tersebut yang sudah terbit badan hukumnya sebanyak 10 UMKM.

Sumber Informasi : Kompas.co

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Optimalkan Layanan & Pengembangan Bisnis, BRI KCP Cibitung Relokasi Kantor ke MM2100

CIBITUNG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui...

BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

BEKASI - Dalam rangka mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran,...

BRI BO Warung Buncit – Poltek Imipas Teken Kerjasama Layanan Perbankan

JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO)...

Bentuk Kepedulian, BRI Bogor Dewi Sartika Salurkan TJSL di Beberapa Titik

BOGOR - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bogor Dewi...