spot_img

49 Pelaku UMKM Di Kabupaten Biak Numfor Terima Sertifikat Halal MUI

49 Pelaku UMKM Di Kabupaten Biak Numfor Terima Sertifikat Halal MUI, Sumber : istimewa

SuaraUMKM, Jakarta – Sebanyak 49 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Biak Numfor, Papua menerima sertifikat halal pangan olahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Tahap ketiga ada penambahan sebanyak 18 sertifikat halal MUI produk UMKM Biak sehingga total sampai hari ini berjumlah 49 sertifikat halal MUI,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Biak Yubelius Usior di Biak,Sabtu.

Kadisperindag Usior mengatakan, dengan diberikan sertifikat halal MUI saat ini pelaku UMKM mulai kebanjiran order berbagai produk pangan olahan seperti abon ikan, aneka kue sagu,ikan asap, minyak goreng kelapa dan jenis lainnya.

Disebutkan Usior, jaminan produk halal berdasarkan UU No. 39 tahun 2021 dimana penyelenggaraan sertifikasi halal dilaksanakan pemerintah melalui BPJPH Kemenag Republik Indonesia serta MUI.

Usior menyebut, sertifikasi halal pada produk olahan pangan UMKM Biak sangat penting guna menjamin produk yang diproduksi pelaku usaha Biak benar-benar halal dan layak untuk dikonsumsi masyarakat .

Pada tahun 2023 ini, menurut Usior, Pemkab Biak Numfor melalui Disperindag sudah membantu pengurusan sertifikat halal untuk 65 pelaku usaha.

Usior mengatakan, pemberian sertifikat halal sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat aturan terhadap produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria.

Dari aturan pemerintah persyaratan produk olahan pangan dikatakan halal, menurut Usior, meliputi komitmen tanggungjawab pelaku usaha, bahan yang digunakan,proses produk halal, hasil produk, serta pemantauan dan evaluasi.

Usior mengatakan, pihak Disperindag Biak terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk mengantongi sertifikat halal untuk semua jenis usaha yang diproduksi.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ekonomi Nasional, Menparekraf Optimis Geopark Ijen Banyuwangi Jadi UNESCO Global Geopark

Berdasarkan data diperoleh berbagai produk UMKM Biak yang telah mendapat sertifikat halal terdiri jenis kuliner, ekstrak sari jahe, sambal ikan julung, ikan asap dan aneka kue, minyak goreng kelapa,abon ikan dan sagu.

Sumber Informasi : Tribunnews.com

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Popular

spot_img

Subscribe

Article
Related

Perkuat Sektor UMKM, Pemkot Bengkulu Bagikan 50 Meja Portabel

BENGKULU - Upaya memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan...

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Mizan Amanah

JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi...

Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Kemenhaj Gelar Expo UMKM Terintegrasi Manasik Haji

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal...

BRI BO BRIlian Kunjungi Merchant, Penetrasi Pengunaan Mesin EDC

JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia Branch Office Menara BRILiaN...